Kok Bisa Dulu Mobil LCGC Dijual Rp 80 Jutaan Sekarang Nyaris Rp 190 Juta?

Kok Bisa Dulu Mobil LCGC Dijual Rp 80 Jutaan Sekarang Nyaris Rp 190 Juta?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 08 Jul 2022 18:53 WIB
Harga mobil LCGC atau mobil murah bakal naik karena kena pajak 3%. Meski tak signifikan harga mobil LCGC akan semakin nyerempet dengan Low MPV.
Harga mobil LCGC dulu ada yang Rp 80 jutaan. Foto: Dok
Jakarta -

Asa masyarakat Indonesia untuk membeli mobil murah muncul setelah pemerintah merilis aturan soal Low Cost Green Car. Meski sejatinya ditujukan untuk membuat kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan rendah karbon, namun harga mobil LCGC juga cenderung miring.

Dalam catatan detikcom, beberapa model mobil LCGC saat pertama kali diluncurkan tahun 2013 dijual di bawah Rp 100 juta. Daihatsu Ayla kala itu dibanderol Rp 76 jutaan, kemudian Suzuki Wagon R mulai Rp 77 juta, hingga Datsun Go+ Panca harganya mulai Rp 85 jutaan. Pada periode itu, harga mobil LCGC termahal masih di bawah Rp 125 juta.

Satu hal yang membuat harga mobil LCGC bisa lebih rendah ketimbang model lain adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah. Mobil LCGC kala itu tidak dikenakan PPnBM sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil baru bisa masuk kategori LCGC jika mampu menempuh jarak 22 km/liter BBM. Saat itu rata-rata harganya bisa di bawah Rp 100 juta per unit," kata Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi ITB, Yannes Martines Pasaribu kepada detikcom, Jumat (8/7/2022).

Sembilan tahun berselang, situasinya sudah berbeda. Kalau dulu cari mobil LCGC dengan budget tak sampai Rp 100 juta pilihannya masih banyak, tapi sekarang tidak lagi. LCGC paling murah dijual mulai Rp 110 juta. Kemudian ada dua model LCGC dibanderol nyaris Rp 190 juta, hampir menyaingi Low MPV dengan banderol Rp 220 jutaan.

ADVERTISEMENT

Aturan harga dasar mobil LCGC juga sudah diperbarui lewat Permenperin No.36 tahun 2021. Harga maksimal LCGC yang sebelumnya Rp 95 juta kini menjadi Rp 135 juta. Tapi itu bukan harga final dan belum termasuk pajak daerah, Bea Balik Nama, dan Pajak Kendaraan Bermotor. Produsen juga masih bisa mengusulkan penyesuaian harga jual LCGC dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu terdiri dari perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengamanan penumpang berupa sabuk keselamatan, airbag, dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.

Adapun penyesuaian harga paling tinggi 15% untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa transmisi otomatis dan paling tinggi 10% untuk penyesuaian harga karena penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru.

"Namun, dalam perjalanan tahun ke tahun harganya cenderung terus meningkat. Rata-rata 2 - 10 % per tahunnya. Akibat adanya akumulasi perhitungan inflasi dunia dan penambahan berbagai fitur pada kendaraan," tutur Yannes.

Alhasil, LCGC yang dulu lekat dengan istilah mobil murah justru jauh dari kata murah. Meski begitu, masih ada sisi positif dari peningkatan harga LCGC, yaitu penambahan fitur. Penambahan fitur ini diharapkan bisa menjaga keamanan dan keselamatan pengendara di jalan.




(dry/lth)

Hide Ads