Hyundai Ioniq 5 Tambah Daftar Mobil yang Kebal Ganjil-Genap Jakarta

Hyundai Ioniq 5 Tambah Daftar Mobil yang Kebal Ganjil-Genap Jakarta

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 01 Apr 2022 17:33 WIB
Hyundai Ioniq 5 meluncur di IIMS 2022
Hyundai Ioniq 5 bisa bebas ganjil genap Jakarta. (Ridwan Arifin/detikOto)
Jakarta -

Produsen asal Korea Selatan, Hyundai kian serius dalam mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia. Hyundai kali ini merilis mobil listrik perdana rakitan Indonesia, Ioniq 5.

Kehadiran Hyundai Ioniq 5 tentu menambah daftar mobil yang bebas melintas di jalur ganjil genap Jakarta. Hyundai Ioniq 5 tak sendirian, ada juga deretan kendaraan listrik dari pabrikan asal Negeri Ginseng itu yang kebal ganjil genap yakni Ioniq Electric dan Kona Electric.

Ganjil genap kembali berlaku seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ada 13 titik lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan saat Jakarta PPKM level 3Ganjil genap masih berlaku di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Seperti diketahui bersama, kendaraan listrik merupakan satu dari 15 jenis kendaraan yang bebas melintas di jalur ganjil genap Jakarta. Adapun untuk lengkapnya bisa dilihat berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Saat ini, aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi masih berlaku di beberapa ruas jalan DKI Jakarta. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 124 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Ganjil Genap dalam Masa PPKM level 2. Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta.

ADVERTISEMENT

1) Jalan M.H. Thamrin.
2) Jalan Jenderal Sudirman.
3) Jalan Sisingamangaraja.
4) Jalan Panglima Polim.
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
8) Jalan Gatot Subroto.
9) Jalan M.T. Haryono.
10) Jalan H.R. Rasuna Said.
11)Jalan D.I. Panjaitan.
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
13) Jalan Gunung Sahari




(dry/din)

Hide Ads