Apa Kabar Usulan Mobil Rakyat dari Menperin?

Apa Kabar Usulan Mobil Rakyat dari Menperin?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 16 Mar 2022 17:49 WIB
Infografis mobil rakyat diusulkan bebas pajak
Infografis 'mobil rakyat' diusulkan bebas pajak (Infografis/M Fakhry Arrizal)
Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengutarakan usulan 'mobil rakyat' yang akan dibebaskan dari pajak barang mewah. Usulan itu dilontarkan Agus sejak akhir tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasannya.

Ditemui di acara pelepasan ekspor perdana Honda BR-V di Indonesia Kendaraan Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Agus menyebut wacana mobil rakyat masih sedang dirumuskan.

"Rumusannya masih berjalan. Dan tentu nanti saya akan memberikan usulan yang resmi di depan kabinet, seperti apa nanti pandangan kabinet berkaitan dengan usulan mobil rakyat," kata Agus, Rabu (16/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus sendiri belum memberikan rincian lebih detail soal wacana mobil rakyat yang menjadi usulannya. Harga mobil rakyat yang dimaksud juga belum diketahui.

"Jadi sekarang masih dirumuskan dalam internal kita. Belum tahu soal harganya, kira-kira di bawah Rp 250 juta, kira-kira ya," ucap Agus.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Agus menjelaskan Kementerian Perindustrian akan meredefinisi yang disebut dengan mobil rakyat. Jika sudah ada definisi mobil rakyat maka sudah bukan lagi sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Tapi terdapat syarat yang harus dipenuhi pabrikan, di antaranya kapasitas mesin, harga, dan juga tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN).

Pertama soal harga, tentunya mobil rakyat harus memiliki banderol murah. Namun, belum ada rincian harga yang ditetapkan.

Kemudian kriteria yang kedua adalah mobil dengan ketentuan maksimal mesin 1.500 cc. Lalu yang ketiga adalah mobil dengan konten lokal (local purchase) 80%. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.




(rgr/din)

Hide Ads