Dukungan terhadap kendaraan listrik semakin masif. Tak cuma dari pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah telah memastikan dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan. Salah satunya dengan membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan listrik.
Setelah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membebaskan BBN kendaraan listrik. Ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
"Kita tidak mengambil pajak dari kendaraan berbasis listrik karena BBN-nya sangat besar," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan seperti dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Kepulauan Babel mengeluarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur tentang Pembebasan BBN kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian kendaraan listrik tidak dibebankan BBN lagi. Jadi, harga on the road kendaraan listrik bisa lebih murah.
"Kita terus mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan berenergi listrik berbasis baterai, terlebih lagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah tersedia di daerah ini," ujarnya.
"Babel sebagai daerah penghasil sumber daya alam timah serta mineral ikutannya yang materialnya banyak digunakan untuk kendaraan listrik ini, tentunya banyak efek yang dihasilkan," katanya.
Menurut Erzaldi, jika masyarakat menggunakan kendaraan listrik, harapannya NEC Carbon di Babel jadi berkurang. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kebersihan udara sehingga berdampak juga kepada kesehatan masyarakat.
"Kesehatan masyarakat kita Insya Allah adalah yang utama. Mudah-mudahan ini juga menjadi titik tolak bagi kita untuk terus menggunakan kendaraan listrik, yang akan sangat berimbas kepada kehidupan kita di Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya Jakarta. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Bea Balik Nama yang meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah