Pemesan Honda Anjlok 50% Akibat Tidak Jelasnya Kelanjutan Diskon PPnBM

Pemesan Honda Anjlok 50% Akibat Tidak Jelasnya Kelanjutan Diskon PPnBM

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 12 Jan 2022 12:44 WIB
Honda All New Civic RS
Pemesanan mobil Honda turun sampai 50% setelah diskon PPnBM berakhir di ujung Desember (Muhammad Hafizh Gemilang/detikoto)
Jakarta -

Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sudah berakhir pada Desember 2021. Memasuki pekan kedua Januari 2022, pemerintah belum mengupdate apakah diskon PPnBM akan diperpanjang atau tidak.

Tidak jelasnya kebijakan PPnBM membuat pabrikan otomotif harus mengelus dada. Efeknya langsung terasa karena pemesanan kendaraan terus merosot dibandingkan tahun 2021.

"Sampai kemarin per tanggal 9 Januari 2021 pemesanan kendaraan kami drop hingga 50 persen, pemesanan ini turun dikarenakan tidak ada lagi relaksasi," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, di Urangan, Semarang, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Billy menambahkan dirinya pernah berharap jika kebijakan relaksasi PPnBM bisa dilanjutkan agar bisa meningkatkan industri otomotif tanah air.

"Waktu itu saya pernah berharap tidak dihilangkan, kalau mau menaikkan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget. Tapi saya yakin pemerintah punya rencana yang matang," Billy menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, diskon PPnBM mobil baru memang ada wacana untuk diperpanjang dan bahkan dipermanenkan. Tapi, belum ada keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal nasib PPnBM 0% untuk mobil baru.

Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi. Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif apakah sudah naik atau masih lemah.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus?" kata Sri Mulyani seperti dikutip detikcom Jumat (31/12/2021) lalu.

Dengan berakhirnya PPnBM 0%, mobil-mobil baru saat ini akan dikenakan skema PPnBM baru. Sejak 16 Oktober 2021, pemerintah menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya. Jika mobil lebih rendah konsumsi bahan bakar dan emisi CO2, maka pajaknya semakin rendah.

Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.

Untuk kendaraan konvensional, PPnBM paling rendah yaitu mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.

Sementara low cost green car (LCGC) yang sejak awal kemunculannya di tahun 2013 dibebaskan PPnBM, dengan aturan baru LCGC bakal kena pajak 3%.




(lth/din)

Hide Ads