Belum lama ini viral pernyataan pengamat yang mengatakan bahwa mobil yang menggunakan roof box akan ditilang karena dianggap menyalahi aturan. Tapi ternyata, menurut pihak kepolisian, tidak masalah jika mobil pribadi menggunakan roof box.
Roof box merupakan kompartemen tambahan yang diletakkan di atap mobil. Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, pemakaian roof box pada mobil berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini meyebut bahwa penggunaan roof box bersinggungan dengan syarat teknis, dan laik jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ujar Budiyanto dalam keterangannya (9/1/2022).
"Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yg menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," kata Budiyanto sambil menyebut bahwa penggunaan roof box di mobil bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 50 ayat 1, yang mewajibkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk melakukan uji tipe.
Namun ketika ditanya kepada pihak berwenang, penggunaan roof box di mobil tidak menyalahi aturan dan oleh karena itu pihak kepolisian tidak menilang siapapun pengendara mobil yang menggunakan kompartemen tambahan ini. Tapi catatannya, penggunaan roof box di mobil harus secara aman.
"Intinya nggak masalah (mobil pakai roof box), selagi masih dalam batas aman dan wajar," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra dihubungi detikOto, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya menurut Budiyanto, mobil yang menggunakan roof bok harus melakukan uji tipe lagi untuk memastikan keamanannya. Dia menambahkan uji tipe pada kendaraan yang sudah dimodifikasi juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7, pengujian fisik diperlukan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
"Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan," sambung Budiyanto.
"Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang," tambahnya.
Menurut Budiyanto penggunaan roof box bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?