Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan 'mobil rakyat' dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan PPnBM. Syaratnya mobil itu milimal memiliki komponen lokal 80%.
Kemenperin menyebut pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus diskon PPnBM mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit. Sebanyak 60 persen merupakan mobil di bawah 1.500 cc dengan harga di kisaran Rp 250 juta.
"Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," jelas Agus dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (5/1/2021).
Terkait usulan Kemenperin itu, Naoya Nakamura President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) belum mau memberikan tanggapan.
"Terkait usulan regulasi mengenai 'mobil rakyat' dari Kementerian Perindustrian kami masih belum bisa memberikan tanggapan tersebut. Saat ini kami akan tetap fokus menjual model Xpander dan Xpander Cross dengan berbagai program penjualan menarik yang kami tawarkan," kata Nakamura kepada detikcom, Kamis (6/1/2022).
Program diskon PPnBM sendiri telah berakhir pada Desember 2021. Per Januari, sudah tidak ada lagi program diskon PPnBM. Namun, sempat muncul usulan PPnBM 0% diperpanjang bahkan dipermanenkan.
Meski sudah tidak ada diskon PPnBM, Nakamura mengatakan pihaknya belum mengerek harga Xpander dan Xpander Cross.
"Kami tidak merevisi harga Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross setelah program relaksasi PPnBM yang sebelumnya berakhir pada Desember 2021. Tentunya kami akan terus memantau arah kebijakan pemerintah. Jika harga nilai keringanan PPnBM berlaku seperti sebelumnya, maka kami akan mempublikasikannya di situs resmi kami untuk memastikan pelanggan dapat manfaat penuh dari program tersebut," ucap Nakamura.
Sementara itu, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.
"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif," ujar Agus.
Agus menambahkan tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.
"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," pungkas Agus.
Simak Video "Ini Dia bZ4X, Mobil Listrik Andalan Toyota di GIIAS 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?