Mercedes-Benz Indonesia turut memberlakukan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan emisi. Beberapa model mengalami penurunan harga, tapi beberapa tipe lain juga mengalami kenaikan.
Head of Sales Operation and Product Management PT Mercedes Benz Distribusi Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto menyatakan pihaknya saat ini belum merasakan imbas pajak berdasarkan emisi di angka penjualan. Sebab aturan ini belum genap satu bulan diberlakukan.
"Mulai berlaku 16 Oktober 2021, memang mempengaruhi penjualan di segmen premium," kata Kariyanto saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang impact-nya bulan ini masih terlalu cepat. Karena baru berjalan 16 Oktober, market pun 100 persen belum aware, karena sekarang masih tahap sosialisasi. Menurut saya baru akan kelihatan di Januari," terang dia.
Sebagai informasi, penyesuaian pajak PPnBM berdasarkan emisi telah diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Aturan ini efektif berlaku per 16 Oktober 2021.
![]() |
Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Tarifnya beragam mulai dari pengenaan 15 persen hingga 70 persen, namun pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
Jika dibandingkan dengan PP nomor 41 tahun 2013, PPnBM mobil sedan dengan kapasitas 2.000 cc sampai 3.000 cc bisa dikenakan PPnBM 40 hingga 125 persen.
Nah PPnBM berdasarkan emisi berdampak besar terhadap mobil premium seperti Mercedes-Benz. Betapa tidak, harga mobil bahkan bisa terpangkas hingga setengah miliar.
"Bagi kami sendiri dengan penerapan pajak berdasarkan gas buang emisi secara harga bakal bervariasi. Ada tipe yang mengalami kenaikan, misalnya A Class sedan bisa mengalami penurunan kisaran kurang lebih kisaran Rp 50 juta, tapi GLA, GLB mengalami kenaikan kurang lebih Rp 69 juta," kata Kariyanto.
"Jadi memang pajak tidak lagi ditetapkan berdasarkan kategori, bentuk body, tapi based on emisi gas buang. Jadi memang tidak bisa dipukul rata," imbuh dia.
(Halaman ke-2 Daftar harga baru Mercedes-Benz setelah menerapkan pajak PPnBM berdasarkan emisi gas buang)
Dua mobil baru yang diluncurkan sudah menyesuaikan pajak emisi. The New E 300 AMG Line Rp 1.275.000.000 (Off The Road) dan The New S450 4 Matic Luxury Rp 2.525.000.000 (Off The Road).
Banderol, S-Class terbaru ini lebih murah sekitar Rp500 jutaan dibandingkan versi CBU yang dibanderol Rp 3 miliar off the road. Hal ini turut dipengaruhi pajak atas barang mewah berdasarkan emisi.
"Perubahan harga di S-Class yang baru diluncurkan ini bisa dibilang turun sampai Rp 500 jutaan. Sedangkan versi E-Class itu turun sekitar Rp100 jutaan dibanding versi generasi sebelumnya," sambung Kariyanto
Berikut ini daftar harga mobil Mercedes-Benz per Oktober 2021 (Off The Road):
- A 200 Sedan Progressive Line Rp 699,000,000
- CLA 200 AMG Line Rp 860,000,000
- New GLA 200 AMG Line Rp 830,000,000
- GLB 200 Progressive Line Rp 945,000,000
- C 180 Avantgarde Line Rp 779,000,000
- C 200 AMG Final Edition Rp 920,000,000
- New E 200 Avantgarde Line FL Rp 1,010,000,000
- E 300 SportStyle Avantgarde Line Rp 1,300,000,000
- E 350 AMG Line Rp 1,520,000,000
- New E 300 AMG Line FL Rp 1,275,000,000
- Vito Select Rp 977,000,000
- Vito Tourer Rp 1,027,000,000
- V 260 Avantgarde Line Rp 1,500,000,000
- New Sprinter 415 CDI A3 Rp 1,030,000,000
- GLC 200 AMG Line FL Rp 1,095,000,000
- GLE 450 4MATIC AMG Line Rp 1,570,000,000
- GLE 450 4MATIC CoupΓ© AMG Line Rp 1,999,000,000
- GLS 450 4MATIC AMG Line Rp 2,189,000,000
- New Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC Rp 6,326,000,000
- New S 450 4MATIC Luxury Rp 2,525,000,000
- New Mercedes-Maybach S 580 4MATIC Rp 5,738,000,00
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar