Mercedes-Benz mengikuti aturan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan emisi. Beberapa model mengalami penurunan harga terutama jenis sedan. Harga mobil pabrikan Eropa ini mulai bersaing dengan pabrikan Jepang.
President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Choi Duk Jun mengatakan PPnBM berdasarkan emisi kini tak lagi mendiskriminasi model sedan. Dia yakin ke depan akan banyak mobil sedan menghiasi jalanan Indonesia, tak hanya dipakai sebagai operasional taksi.
"Ke depan dengan kebijakan pajak ini akan banyak mobil sedan dan SUV cantik di jalan. Misalnya, A Class hanya Rp 699 juta saja, ada free installment. Jadi saya bilang Mercedes-Benz nggak mahal lagi ya," kata Choi Duk Jun saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).
Jika melirik harga imbas pajak emisi Mercedes-Benz A Class, saat peluncuran A 200 Sedan Progressive Line merupakan sedan termurah yang ditawarkan pabrikan asal Jerman ini di Indonesia yang dijual dengan harga Rp 751 juta (off the road). Nah ketika PPnBM berdasarkan emisi berlaku, harga sedan itu terpangkas atau turun menjadi Rp 699 juta (off the road).
Dengan rentang harga tersebut harga A Class mepet-mepet dengan sedan pabrikan Jepang. Misalnya Toyota Camry, yang kini lebih bersahabat dengan harga di bawah Rp 800 juta atau tepatnya Rp 767 juta.
Sebagai informasi, penyesuaian pajak PPnBM berdasarkan emisi telah diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Aturan ini efektif berlaku per 16 Oktober 2021.
Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Tarifnya beragam mulai dari pengenaan 15 persen hingga 70 persen, namun pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
Jika dibandingkan dengan PP nomor 41 tahun 2013, PPnBM mobil sedan dengan kapasitas 2.000 cc sampai 3.000 cc bisa dikenakan PPnBM 40 hingga 125 persen.
Nah PPnBM berdasarkan emisi berdampak besar terhadap mobil premium seperti Mercedes-Benz. Betapa tidak, harga mobil bahkan bisa terpangkas hingga setengah miliar.
"Bagi kami sendiri dengan penerapan pajak berdasarkan gas buang emisi secara harga bakal bervariasi. Ada tipe yang mengalami kenaikan, misalnya A Class sedan bisa mengalami penurunan kisaran kurang lebih kisaran Rp 50 juta, tapi GLA, GLB mengalami kenaikan kurang lebih Rp 69 juta," kata Head of Sales Operation and Product Management PT Mercedes Benz Distribusi Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto.
"Jadi memang pajak tidak lagi ditetapkan berdasarkan kategori, bentuk body, tapi based on emisi gas buang. Jadi memang tidak bisa dipukul rata," imbuh dia.
Simak Video "Review Mercedes-Benz EQB 250: Mobil Listrik 7-Seater yang Menarik! "
(riar/lth)