PT Honda Prospect Motor (HPM) belum mengotak-atik harga jual mobilnya di tengah berlakunya pajak berdasarkan emisi per 16 Oktober 2021. Kenapa demikian?
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy menjelaskan beberapa model Honda yang dirakit dalam negeri seperti Mobilio, Honda Brio RS, Honda City Hatchback, Honda BR-V, Honda CR-V dan Honda HR-V masih mengikuti program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berakhir Desember 2021.
"Kami pasti mengikuti regulasi yang berlaku. Untuk semua model CKD (Completely Knocked Down) di bawah 1.500 cc tidak mengalami perubahan harga. Karena mendapat relaksasi PPnBM," kata pria yang akrab disapa Billy ini kepada detikcom, Selasa (19/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy melanjutkan mesin di 1.500 cc ke atas yang dirakit lokal juga tidak mengalami koreksi harga. Seperti diketahui Honda CR-V 2.0, dan Honda HR-V 1.8 juga merupakan rakitan pabrik Honda di Karawang.
"Tak carbon untuk CKD model di atas 1.500 cc yang mendapat relaksasi PPnBM juga sama hasil test emisinya dengan pajak sebelumnya, sehingga harga juga tidak berubah," jelas Billy.
Model lain yang turut menyita perhatian ialah mobil-mobil Completely Built Unit (CBU) seperti Honda Odyssey, Civic, dan Accord saat ini juga belum mengalami koreksi harga jual.
Baca juga: Sayonara! Ini Honda Jazz Produksi Terakhir |
"Kami fokus menjual stok (mobil CBU, Red) yang ada saat ini sambil menunggu pengiriman baru yang akan menjadi penyegaran untuk beberapa model yang ada. Tentunya dengan mengikuti regulasi perpajakan yang baru," ungkap Billy.
Selain tipe-tipe mobil di atas, kelas Low Cost Green Car (LCGC) sejatinya juga bakal mengalami kenaikan harga. Sebab, mobil di segmen tersebut tidak akan mendapat keistimewaan lagi lantaran dikenakan pajak sebesar 3 persen. Alasannya serupa, karena Honda masih menjual stok Brio Satya sebelum dikenakan PPnBM.
"Untuk LCGC, kami masih memaksimalkan menjual stok yang ada dulu sampai peraturan keputusan menteri yang mengatur KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau/LCHC) masuk dalam list PPnBM DTP (PPnBM Ditanggung Pemerintah) keluar ya. Jadi untuk sekarang ini, harga masih belum mengalami perubahan," ucap Billy.
Regulasi terkait pengenaan pajak berdasarkan emisi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Dengan demikian ada kemungkinan tetap terjadi kemungkinan kenaikan dan penurunan harga yang berbeda dari tiap model.
[Halaman selanjutnya, daftar lengkap harga mobil Honda]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?