Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan sedang menyelesaikan 3 regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air. Ia menyebutkan regulasi yang ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021 ini dibahas bersama Kementerian Perhubungan.
Bamsoet memaparkan ketiga regulasi yang dimaksud dalam pertemuannya bersama Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Risal Wasal di acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur. Ia menjelaskan regulasi yang pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, jelas Bamsoet, setidaknya ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi saat ini. Sementara untuk modifikasi dan restorasi, jumlahnya tidak kalah banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri. Bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," tambahnya.
Bamsoet melanjutkan, regulasi kedua ialah menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik. Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukkan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.
"Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus akan memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menerangkan tentang regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus. Ia mengungkap saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik, seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01.
"Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang. Sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, menjadi kebanggaan nasional. Tidak hanya berakhir sebagai prototype semata," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, pembahasan mengenai 3 regulasi ini diwakili oleh Wakil Ketua Umum Mobilitas IMI Rifat Sungkar, sementara dari Kementerian Perhubungan diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal.
(prf/prf)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?