Tesla mendapat tuntutan hukum dan permintaan ganti rugi dari beberapa petugas kepolisian di Amerika Serikat. Mereka jadi korban ditabrak mobil Tesla ketika tengah bertugas di jalan akibat kegagalan sistem autopilot.
Kasus hukum ini bermula pada sebuah peristiwa yang terjadi tujuh bulan lalu, saat sekelompok polisi tengah bertugas melakukan pengeledahan narkoba terhadap sebuah mobil yang mereka setop di Splendora, Montgomery Country, Texas, Amerika Serikat.
Saat tengah menjalankan pemeriksaan, tiba-tiba dari belakang datang mobil Tesla dan menghantam mereka. Disebutkan kalau kelima orang polisi yang jadi korban tabrakan mengalami cedera parah dan sampai menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan sampai ada yang cacat permanen.
Atas kejadian tersebut tuntutan hukum dan permintaan ganti rugi dilayangkan ke Tesla. Melalui Firma Hukum Buzbee dan PC Muery & Ferrell, petugas polisi tersebut mempermasalahkan Tesla yang belum melakukan upaya pencegahan yang dianggap cukup untuk mengatasi kelemahan mendasar pada sistem Autopilot di mobil mereka. Demikian diberitakan carscoop.
"Atas cacat desain dan produksi yang sudah diketahui oleh mereka sendiri, Tesla telah gagal untuk secara memadai memperingatkan tentang cacat tersebut. Dan Tesla enggan mengakui atau memperbaiki cacat tersebut, sistem Autopilot serta sistem keselamatan Tesla gagal mendeteksi mobil petugas, atau melakukan fungsi yang bisa dilakukan untuk menghindari atau memberi peringatan kondisi bahaya yang menyebabkan kecelakaan," tulis pengacara para polisi dalam gugatan yang diajukan.
Tony Buzbee, pengacara yang mewakili polisi, menyatakan kegagalan sistem autopilot hingga menyebabkan kecelakaan sudah sering terjadi di penjuru AS.
"Setelah penelitian, apa yang kami temukan adalah ini hampir terjadi di seluruh negeri," ujar Buzbee.
"Bahkan, pemerintah baru-baru ini berbicara, pada setidaknya 30-60 hari terakhir, telah meminta Tesla untuk menyerahkan informasi mengenai setiap kecelakaan yang terjadi yang melibatkan sistem autopilot yang juga melibatkan petugas polisi," ungkapnya.
Gugatan tersebut juga menuntut ganti rugi kepada Tesla hingga mencapai US$ 20 juta atau sekitar Rp 286 miliar. Ganti rugi ini termasuk dalam cedera dan cacat permanen yang dialami sejumlah petugas polisi.
Tesla dikabarkan tengah memperbarui kemampuan mobil-mobilnya dalam mengenali dan memperlambat saat mendeteksi lampu kendaraan darurat. Namun saat ini masih diselidiki oleh otoritas federal terkait sistem Autopilotnya.
Simak Video "Video: FBI Diterjunkan untuk Selidiki Kasus Serangan ke Tesla"
(din/din)