Seorang dokter berinisial MF di Medan menggunakan pelat mobil palsu milik Konsulat Rusia. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, pemilik kendaraan bermotor yang memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau pelat nomor, bisa mendapatkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Terjadi lagi kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor. Kali ini pelakunya seorang dokter di Medan, Sumatera Utara. Dijelaskan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles mengatakan MF sengaja memakai pelat palsu tersebut agar lebih leluasa melakukan perjalanan. Rafles menyebut MF mengaku sering menjemput tamu dari Rusia yang datang ke Medan.
"Motifnya supaya tidak dipersulit, terus ada jalur khusus untuk konsulat. Sehingga memudahkan menjemput tamu," kata Rafles, dilansir dari Antara, Jumat (27/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafles mengatakan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan memeriksa MF. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Kita sedang selidiki satu surat perjalanan yang kami temukan dari MF. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak polisi telah mengamankan empat unit mobil berbagai merek dengan pelat CC milik Konsulat Rusia. Mobil-mobil milik dokter berinisial MF itu menggunakan pelat palsu CC-37, dengan akhiran berbeda tiap mobil, seperti 07, 01 dan lainnya.
MF pun disebut telah mengakui perbuatannya dan kesalahannya. "Dia mengakui penggunaan pelat CC ini kesalahan dia. Dia tidak punya dokumen apa-apa dari Kedutaan Rusia ataupun di Kementerian Luar Negeri bahwa dia berharap menggunakan pelat CC itu," sambung Rafles.
Tak hanya pelat palsu, menurut Rafles, salah satu mobil yang diamankan itu juga diduga menggunakan surat palsu. Petugas masih mendalami soal surat-surat mobil tersebut.
"Lalu salah satu mobil ada menggunakan surat yang diduga palsu, surat perjalanan. Nah, ini masih kita dalami palsu atau tidaknya. Jadi satu mobil akan kami tahan sampai jelas itu suratnya palsu atau tidak," katanya.
"Kalau palsu, ya kita lanjutkan. Kalau tidak, kita kembalikan. Tiga mobil lain kita serahkan ke Satlantas. Setahu saya satu akan ditilang, (karena) jalan-jalan pakai nomor pelat yang tidak sesuai," terang Rafles. "Yang satu mungkin ditilang juga atau bagaimana karena warna kendaraannya berbeda dengan seharusnya. Satu lagi nggak ada masalah akan dikembalikan. Tapi pelatnya diganti ke dasar lagi," tukasnya.
Ancaman Hukuman Pakai Pelat Kendaraan Bermotor Palsu
Hukuman pidana menanti pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dan tidak sesuai dengan STNK?
Perlu diketahui, aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor telah diatur dalam undang-undang. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat menggunakan pelat nomor palsu, maka pengendara akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Jika ditemukan ada indikasi pemalsuan pada STNK dan/atau pelat nomor kendaraan, maka polisi akan menjerat pengendara dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa pengemudi bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?