Pemerintah mengutarakan rencana kebijakan untuk menarik pajak karbon atau carbon tax. Salah satunya menyasar kepada kendaraan bermotor. Jika pajak karbon diterapkan, maka harga kendaraan akan lebih mahal.
Objek pajak karbon ini dapat dikenakan atas emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Di banyak negara, pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil dengan melihat potensi emisi yang dapat ditimbulkan oleh penggunanya, contoh negara yang sudah menerapkan adalah Jepang, Singapura, Prancis, dan Chile. Objek potensial di Indonesia adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik ataupun kendaraan bermotor.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan, pihaknya memang menyadari ada wacana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon tersebut. Namun, Jongkie menanggapi bahwa dalam waktu dekat juga akan diterapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung berdasarkan emisi.
"Kita lihat bahwa PP 74 yang sudah diterbitkan dan berlaku 16 Oktober 2021 itu kan juga sudah mengarah kepada emisi. Jadi makin rendah emisinyua makin rendah pula pajak-pajak yang harus dibayar khususnya PPnBM," kata Jongkie. Dia menyadari bahwa pajak karbon agak sedikit berbeda.
"Kita lihat saja nanti. Jadi, belum ada rencana kapan akan dimulai dan lain-lain," ucapnya.
Namun, Jongkie menegaskan jika pemerintah resmi menerapkan pajak karbon untuk kendaraan bermotor, yang pasti harga mobil harus naik lagi. Padahal, industri otomotif saat ini sedang mencoba bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 dengan membuat harga mobil murah yang mendapat diskon PPnBM.
"Jangan sampai juga akan menurunkan demand atau penjualan. Karena ini yang sedang kita kejar adalah meningkatkan angka penjualan, satu agar semua pabrik baik mobil maupun komponen bisa full kembali bahkan kalau bisa dua shift, ekspor juga demikian, yang kedua menarik investasi masuk kembali ke Indonesia," ucap Jongkie.
Lanjutnya, adanya PP 74 (berlaku Oktober 2021) yang memberikan tarif-tarif rendah untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid, mobil listrik maupun fuel cell, akan mengundang investasi baru. "Merek-merek yang sudah ada di Indonesia barang kali mereka akan menambah investasi di Indonesia untuk bisa memproduksi mobil-mobil tersebut," katanya.
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
(rgr/din)