Diskon Pajak PPnBM Cuma 50 Persen Tidak Dilirik Konsumen?

Diskon Pajak PPnBM Cuma 50 Persen Tidak Dilirik Konsumen?

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 03 Jun 2021 15:25 WIB
Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.
Ilustrasi diler Toyota/ Auto2000 Foto: Grandyos Zafna/detik Otomotif
Jakarta -

Relaksasi atau diskon pajak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) memasuki etape kedua yakni hanya mencapai 50 persen (periode Juni 2021-Agustus 2021). Konsumen masih tertarik untuk memiliki atau membeli mobil baru tidak ya?

Memang masih terlalu dini untuk mengetahui apakah diskon atau relaksasi pajak 50 persen efektif atau tidak. Soalnya seperti yang diketahui bersama etape kedua relaksasi pajak PPnBM abru berlaku 1 Juni 2021, hal ini juga diamini oleh Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) kepada detikOto.

"Soal peminat atau demand masih kita monitor, rasanya demand masih akan baik karena masih ada insentif," jawab Anton kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton juga menjawab masih terlalu dini untuk melihat banyak atau tidaknya konsumen yang berkunjung ke diler Toyota. "Kan baru mulai ya untuk Juni 2021 (relaksasi pajak PPnBM 50 persen)," ucap Anton kembali.

Namun Anton memastikan akan menyiapkan program-program menarik, agar konsumen tertarik untuk bisa memiliki mobil baru.

ADVERTISEMENT

"Program kami tentu mempersiapkan seperti program kredit yang menarik, sambil memonitor demand," Anton menambahkan.

Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.Ilustrasi salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia. Foto: Grandyos Zafna

Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak terhadap mobil baru sejak Maret 2021. Relaksasi itu berupa diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Sejak Maret 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 100%, sehingga harga mobil lebih murah karena konsumen tak dibebankan PPnBM sama sekali.

Namun, diskon PPnBM 100% itu tidak selamanya. Mulai hari ini, 1 Juni 2021, diskon PPnBM 100% tidak berlaku lagi, melainkan berlaku diskon PPnBM 50% untuk periode kedua. Artinya, harga mobil yang mendapatkan diskon PPnBM sedikit lebih mahal dibandingkan harga pada periode pertama (Maret-Mei 2021).

Seperti diketahui, diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc ke bawah dibagi menjadi tiga periode. Tahap pertama diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif, atau PPnBM 0% sejak Maret 2021 yang berakhir Mei 2021 kemarin.

Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua bulan Juni-Agustus. Memasuki Juni, diskon PPnBM 50% mulai berlaku.

Tahap ketiga pada September sampai Desember 2021 pemerintah berikan insentif PPnBM 25% dari tarif.

Ketentuan soal diskon PPnBM itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Auto2000 sebagai salah satu wadah operasional penjualan Toyota di Indonesia baru saja meresmikan diler spesialnya. Diler yang terletak di lantai satu dan dua Menara Astra, Sudirman, Jakarta Selatan hadir berbeda dari diler-diler lainnya di Indonesia.Ilustrasi Auto2000 sebagai salah satu wadah operasional penjualan Toyota di Indonesia baru saja meresmikan diler spesialnya. Diler yang terletak di lantai satu dan dua Menara Astra, Sudirman, Jakarta Selatan hadir berbeda dari diler-diler lainnya di Indonesia. Foto: Rizki Pratama

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Di antaranya adalah:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

Adapun mobil yang berhak mendapatkan diskon PPnBM adalah kendaraan yang memenuhi memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).




(lth/din)

Hide Ads