Wajar sih jika warga perumahan Taman Polonia, Medan, Sumatera Utara, merasa geram dengan kelakuan pengendara Lamborghini Aventador yang menggeber knalpotnya. Karena mobil asal Italia ini memiliki suara yang bising karena memang membawa mesin bongsor.
Bayangkan saja, Lamborghini Aventador ini menggendong mesin V12 berkapasitas 6.5 liter. Mobil ini pun mampu berlari hingga 740 tenaga kuda pada 8.400 rpm dan torsi 690 Nm pada 5.500 rpm. Sehingga wajar saja jika suaranya sangat mengganggu terlebih saat digeber pada malam hari.
Berbekal semburan tenaga dari mesin yang sebesar itu dan bobot yang ringan, mobil ini mampu akselerasi dari 0-100 km/jam hanya dalam waktu 2,8 detik. Bahkan mampu melesat hingga 350 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian memalukan ini berhasil terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Lebih memalukan lagi ternyata Lamborghini ini belum membayar pajak.
Berdasarkan informasi dari Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, pajak Lamborghini Aventador tersebut sudah jatuh tempo sejak 25 Februari 2021. Pajak Lamborghini ini cukup mahal, bahkan hampir seharga mobil.
![]() |
Lamborghini Aventador bernopol B 35 ST tersebut memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 96.247.500. Karena masih nunggak, mobil tersebut dikenakan denda PKB sebesar Rp 5.774.900.
Tak cuma itu, mobil ini juga harus membayar SWDKLLJ senilai Rp 143.000 dengan denda keterlambatan sebesar Rp 35.000. Jika ditotal pajak dan dendanya, pemilik Lamborghini B 35 ST ini harus membayar total Rp 102.200.400.
Sebagai catatan mengendarai kendaraan memang menadi berhak masing-masing pengendara, akan tetapi bukan berarti tidak menghargai orang lain.
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar