Pemerintah melarang mudik 2021, PO Bus sepakat saja dengan kebijakan tersebut asalkan pemerintah bisa berlaku adil. Artinya meski pemudik sudah memiliki surat antigen atau swab dan mengendarai kendaraan sendiri juga tidak diperbolehkan mudik.
"Kita masih melihat perkembangan karena belum masuk bulan puasa kemarin Menteri Perhubungan bilang tunggu terlebih dahulu (keputusan untuk boleh mudik menggunakan kendaraan umum)," kata Owner PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali kepada detikOto.
"Tapi kita bersama teman-teman masih koordinasi, kita masih koordinasi dengan mempertanyakan ini tujuannya apa (tidak memperbolehkan mudik 2021). Kalau tujuannya mau stop penyebaran COVID-19 semua moda tidak boleh mudik. Lalu bagaimana dengan pengawasan penegakan hukumnya? Kalau pelat hitam tetap jalan atau kendaraan pribadi diperbolehkan mudik dengan memiliki surat-surat (antigen atau Swab) boleh, itu jadi tidak adil karena bukan hanya karena pelat kuning yang tidak diperbolehkan jalan tapi harusnya semua moda tidak diperbolehkan," Anthony menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anthony kembali mengatakan kendaraan umum seperti PO Bus itu sebenarnya bisa membantu pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19.
"Tapi kalau pemerintah tujuannya mau kontrol (penyebaran COVID-19) kami bisa bantu. Dengan menggunakan angkutan umum yang resmi, kami bisa menjatah penumpang, bisa mendata, mengetahui kontak dan tujuannya kemana orang atau penumpang tersebut. Tapi kami bersama asosiasi masih koordinasi semuanya," kata Anthony.
Dalam pemberitaan detik.com sebelumnya, keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021). Muhadjir berkaca peningkatan kasus COVID-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.
![]() |
"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual.
"Itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan," dia menambahkan.
"Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas COVID-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan," kata Muhadjir.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.
Bagaimana dengan aktivitas selama Ramadhan?
"Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," ujar Muhadjir.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?