Mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc bakal lebih murah bulan depan. Toyota Innova dan Fortuner jadi dua model yang dipastikan mendapat relaksasi tersebut, bagaimana dengan Honda CR-V dan HR-V 1.8L?
PT Honda Prospect Motor (HPM) sebelumnya meminta agar pemerintah meninjau kembali syarat local purchase agar dampak industrinya semakin besar. Beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani mengungkap berpatok pada tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70 persen. Kini syaratnya diturunkan dengan harus memenuhi local purchase minimal 60 persen. Bagaimana tanggapan Honda?
"Perluasan relaksasi pajak untuk kendaraan 1500 - 2500 cc adalah keputusan yang baik dari pemerintah untuk mempercepat pemilihan ekonomi, melalui sektor industri otomotif ya," ujar Bussiness Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy saat dihubungi detikcom, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya Honda sepakat dengan perluasan relaksasi pajak. Diharapkan produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya
"Dengan semakin banyak model yang mendapatkan relaksasi pajak, maka dampaknya akan semakin terasa baik untuk pabrikan maupun pemasok komponen lokal," kata Billy.
Untuk model CR-V dan HR-V 1.8L saat ini belum bisa dipastikan apakah masuk ke dalam program perluasan relaksasi yang berlaku pada April 2021.
"Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk detail dari program ini, termasuk model apa saja yang akan termasuk di dalamnya," tutup Billy.
Diberitakan detikcom sebelumnya, kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021). Untuk mendapatkan diskon PPnBM ini, mobil 4x2 dan 4x4 bermesin 1.501-2.500 cc harus memenuhi syarat local purchase minimal 60%.
Di segmen tersebut ada Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (pasar ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!