Dapat Restu Sri Mulyani, Innova-Fortuner Turun Harga Bulan Depan

Dapat Restu Sri Mulyani, Innova-Fortuner Turun Harga Bulan Depan

Hendra Kusuma - detikOto
Selasa, 23 Mar 2021 13:45 WIB
Toyota New Kijang Innova dan New Fortuner
Mobil Toyota Fortuner dan Innova bisa lebih murah pada April 2021 Foto: Dok. TAM
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc akan berlaku mulai April. Dengan demikian, mobil di segmen Innova hingga Fortuner harganya bakal turun pada bulan tersebut.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

"2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai bulan April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc, nanti akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa edisi Maret 2021, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum diungkapkan lebih rinci terkait syarat yang harus dipehuhi. Dalam kesempatan sebelumnya Sri Mulyani mengatakan TKDN minimal 70 persen.

Berdasarkan catatan detikcom, kebijakan itu akan membuat kendaraan bermotor jenis Innova dan Fortuner terkoreksi harganya. Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen.

Ambil contoh, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 sebesar Rp 382.000.000 dikalikan koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 80.220.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 512.000.000 - Rp 80.220.000
= Rp 431.780.000

Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 53.760.000

Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?

Rp 342.400.000 - Rp 53.760.000 = 288.640.000




(riar/rgr)

Hide Ads