Pemerintah mempertimbangkan diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk mobil dengan mesin sampai 2.500 cc. Namun, disyaratkan bahwa untuk mendapat diskon PPnBM itu mobil dengan mesin 2.500 cc ke bawah harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 70%.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan pihaknya menyambut baik wacana tersebut. Tapi, Jongkie menyoroti syarat TKDN 70% pada mobil sampai 2.500 cc. Jika syarat itu tetap diberlakukan, maka tak banyak mobil 1.500-2.500 cc yang akan menikmati diskon PPnBM.
"Yang harus kita perhatikan, bahwa di beberapa merek dan tipe mobil yang sampai 2.500 cc itu kan memang dari tingkat penjualan selama ini tidak terlalu besar, atau volumenya tidak setinggi yg di bawah 1.500 cc. Dengan sendirinya pemakaian komponen dalam negerinya juga tidak bisa setinggi yang di bawah 1.500 cc," kata Jongkie dalam program Squawk Box yang ditayangkan CNBC Indonesia TV, Rabu (17/03/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, ada beberapa mobil 1.500-2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner. Namun, menurut Jongkie, mungkin tidak semuanya yang memiliki TKDN sampai 70% dan bisa mendapat diskon PPnBM.
"Ini yang harus kita sampaikan kepada pemerintah, bahwa kalau ini dibatasi (TKDN) 70% juga, maka hanya beberapa tipe atau merek saja yang bisa ikut dalam program ini. Selanjutnya ada tipe-tipe yang misalnya hanya 50% pemakaian komponen lokalnya. Apakah ini tidak bisa diberikan? Padahal mobil ini nyata-nyata diproduksi di dalam negeri dan sudah memakai komponen (lokal) juga misalnya 55% atau berapa," sebut Jongkie.
"Kalau ini tidak bisa diberikan, tentunya sayang. Sayangnya karena ini kan yang kita utamakan sebetulnya ini adalah merek atau tipe mobil yang diproduksi di dalam negeri, dan memakai komponen dalam negeri. Supaya pabrik-pabrik mobil, pabrik-pabrik komponen ini bisa bekerja kembali normal."
"Ini yang perlu konsiderasi dari pemerintah, apakah khusus untuk yang 1.500 ke 2.500 cc mungkin local purchase-nya bisa diturunkan. Tidak lagi memakai batasan 70%, mungkin 50% atau berapa. Ini tinggal dibahas oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Perindustrian," lanjutnya.
Jongkie mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perihal ini kepada Kementerian Perindustrian. Menurutnya, perlu ada pembahasan lebih lanjut soal usulan batasan TKDN untuk mobil dengan mesin 1.500-2.500 cc agar dapat diskon PPnBM.
"Tinggal Kementerian Perindustrian bisa bersama-sama dengan para APM (agen pemegang merek) yang sudah memproduksi jenis-jenis kendaraan tersebut, duduk bersama dan minta laporannya dari anggota kami bahwa mobil ini sudah diproduksi, jumlahnya berapa sebulan, lalu berapa local purchase-nya. Itu saya rasa bisa diurun rembuk antara (Kementerian) Perindustrian dengan para APM kami, supaya ini terjadi suatu kesepakatan," kata Jongkie.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah