Beberapa konsumen menggugat produsen kendaraan bermotor karena kendarannya bermasalah. Yang terbaru, tujuh konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT menggugat DFSK Indonesia karena mobilnya tidak kuat menanjak.
Konsumen itu tidak serta-merta langsung menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai APM DFSK di Indonesia. Dilaporkan sebelumnya, mobil milik ketujuh konsumen mobil itu sudah melalui beberapa proses, termasuk memperbaiki mobilnya di bengkel resmi, tapi tidak ada perbaikan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mengatakan jika ada konsumen yang mengalami masalah pada kendaraannya, sebaiknya tidak langsung menggugat. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen yang mengalami masalah pada kendaraannya sebelum menempuh jalur hukum. Menurutnya, yang terpenting bahwa kendaraan itu dipakai dan dirawat dengan normal sesuai buku kepemilikan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia membeli kendaraan baru maka dia harus melakukan servis berkala di bengkel resmi. Dan mobil tersebut belum dimodifikasi. Sehingga itu bisa menjadi dasar menuntut perbaikan atau garansi. Ini yang kadang-kadang konsumen lupa, di buku garansi itu jelas tertulis bahwa garansi tidak berlaku apabila servis di luar bengkel resmi," kata David kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (7/12/2020) malam.
Menurut David, tak serta-merta menuntut produsen, konsumen juga harus cerdas. Buku kepemilikan kendaraan atau owners manual harus dibaca dan dipahami.
"Si driver harus baca siapa pun drivernya. Jangan karena oweners manual yang baca hanya pemilik padahal pemilik nggak nyetir," ujar David yang juga sebagai kuasa hukum tujuh konsumen DFSK yang mengeluh mobilnya tidak bisa menanjak.
Hal yang menjamin tuntutan garansi dipenuhi oleh pihak produsen adalah mobil dirawat rutin di bengkel resmi dan belum dimodifikasi. Bagi konsumen yang membeli mobil bekas dengan tahun muda, David menyarankan, usahakan catatan servis berkala di bengkel resminya baik. "Supaya kalau ada masalah bisa menuntut layanan purnajual atau garansi," katanya.
"Jadi tips pertama itu, konsumen harus membaca (dan mengikuti) manual book bahwa servis harus berkala dan di bengkel resmi," sebut David.
Yang kedua, lanjutnya, ketika ada kendala konsumen langsung menghubungi pihak produsen atau bengkel resmi. Biasanya, kendala fatal yang diadukan konsumen akan disampaikan langsung ke produsen.
"Jangan (perbaiki mobil yang terkendala) ke bengkel tidak resmi. Nanti dikutak-katik nggak berlaku lagi garansinya," ucapnya.
David menyimpulkan, dirinya menyarankan konsumen yang menemui masalah pada kendaraannya agar menyelesaikan dulu dengan dealer atau produsen kendaraan sebelum menempuh jalur hukum.
"Kalau memang jalan buntu baru bisa memakai bantuan pihak ketiga dalam hal ini mediator atau advokat. Yang pasti ketika mau masuk ke langkah hukum, harus dipastikan bahwa memang memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa komplain tersebut bukan karena kesalahan dari penggunaan si konsumen," simpulnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?