Tentang Gugatan Rp 8,9 Miliar ke DFSK karena Mobilnya Tak Kuat Nanjak

Tentang Gugatan Rp 8,9 Miliar ke DFSK karena Mobilnya Tak Kuat Nanjak

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 04 Des 2020 09:20 WIB
Produsen mobil China DFSK ikut meramaikan GIIAS 2018. Glory 580 digang menjadi penantang Honda CRV.
DFSK Glory 580. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Tujuh orang konsumen DFSK menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia. Gugatan itu diajukan karena konsumen DFSK mengeluh mobil DFSK Glory 580 tidak kuat menanjak.

Melalui kuasa hukumnya David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Disebutkan, DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DFSK digugat bertanggung jawab memberikan ganti rugi material setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.

DFSK Glory 580DFSK Glory 580 Foto: Lamhot Aritonang

"Mengenai jumlah kerugian, itu kan konsepnya kami mengajukan (gugatan bahwa) itu cacat produksi. Jadi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dia (DFSK) harus mengembalikan uang pembeliannya. Kami mentotal masing-masing beda harga pembeliannya karena timingnya beda-beda, ada yang beli awal 2019 dan lain-lain. Ditotal lah, 7 kali berapa masing-masing waktu saat beli (jadi total Rp 1.959.000.000)," kata David kepada detikcom, Jumat (4/12/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara kerugian immaterial diajukan kepada hakim karena konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

"Immaterial itu kan kita serahkan ke hakim. Acuannya yaitu mereka (konsumen) sudah pernah ngalamin, kemudian mereka was-was terus kalau nanjak dan membahayakan, itu yang mereka khawatir," ucap David.

David menyebut, mobil DFSK Glory 580 milik ketujuh konsumen yang menggugat itu sudah sempat diperbaiki. Tapi, kendalanya masih tetap ada.

"Setelah dibetulin pun atau istilahnya di-upgrade software katanya bengkelnya, tetap aja nggak bisa," sebutnya.

"Mereka sudah tahu cara mengemudi yang baik kayak gimana. Udah diperlakukan semua (pakai gigi rendah dan sebagainya). Menurut pengalaman mereka (konsumen) secara teknis memang ada kendala," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads