Selain mobil MPV, mobil bergaya low SUV juga menjadi mobil yang cukup digemari pasar Indonesia. Saat ini harganya sedikit di atas mobil MPV, tapi Jika relaksasi pajak mobil baru 0 persen yang diusulkan Kementerian Perindustrian direalisasikan, maka harga-harga mobil Rush-Terios dan kawan-kawannya ini bisa miring.
Bahkan mobil Low SUV termahal saat ini Xpander Cross Leather Seat Premium A/T yang dibanderol Rp 292.700.000 bisa turun hampir separuh harga.
Ya, harga mobil on the road bisa terdiskon sampai mendekati separuhnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto kepada CNBC Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.
Pembebasan pajak di atas merupakan kisaran terendah dari pengambilan nilai total pajak yang masuk ke kas pemerintah. Kisaran pajak bisa lebih besar lagi bila mengacu pada instrumen PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah 41/2013 yang dibagi pada kapasitas penumpang, jumlah penggerak, dan kapasitas mesin.
Bagi pecinta mobil SUV, jika pemberlakuan pajak mobil baru itu bisa menjadi kesempatan untuk membeli, sebab harganya bakal mirip dengan mobil-mobil LMPV bahkan LCGC saat ini.
Berikut ini kisaran jika relaksasi pajak mobil baru nol persen pada mobil baru direalisasikan pemerintah. Pemotongan harga ini berdasarkan harga di situs masing-masing pabrikan yang dikurangi pajak disebutkan di atas.
Toyota Rush setelah dikurangi pajak mobil baru nol persen;
- Rush G M/T Rp 255.200.000 menjadi Rp 153.120.000
- Rush G A/T Rp 265.200.000 menjadi Rp 159.120.000
- Rush TRD M/T Rp 266.600.000 menjadi Rp 159.960.000
- Rush TRD A/T Rp 276.600.000 menjadi Rp 165.960.000
![]() |
Daihatsu Terios setelah dikurangi pajak nol persen;
- Terios X M Standard Rp 211.800.000 menjadi Rp 127.080.000
- Terios X MT Deluxe Rp 221.800.000 menjadi Rp 133.080.000
- Terios X AT Deluce Rp 231.800.000 menjadi Rp 139.080.000
- Terios R M Standar Rp 244.500.000 menjadi Rp 146.700.000
- Terios R M Deluxe Rp 254.500.000 menjadi Rp 152.700.000
- Terios R AT Standar Rp 254.500.000 menjadi Rp 152.700.000
- Terios R AT Deluxe Rp 264.500.000 menjadi Rp 158.700.000
- Terios R Manual Custom Rp 256.400.000 menjadi Rp 153.840.000
- Terios R AT Custom Rp 266.400.000 menjadi Rp 159.840.000
![]() |
Xpander Cross setelah dikurangi pajak nol persen;
- Xpander Cross Leather Seat Premium A/T Rp 292.700.000 menjadi Rp 175.620.000
- Xpander Cross A/T Rp 282.700.000 menjadi Rp 169.620.000
- Xpander Cross M/T Rp 272.700.000 menjadi Rp 163.320.000
![]() |
Honda BR-V setelah dikurangi pajak nol persen;
- Honda BR-V S 6M/T Rp 248.900.000 menjadi Rp 149.340.000
- Honda BR-V E M/T Rp 264.200.000 menjadi Rp 158.520.000
- Honda BR-V E CVT Rp 274.400.000 menjadi Rp 164.640.000
- Honda BR-V Prestige Rp 291.300.000 menjadi Rp 174.780.000
![]() |
DFSK Glory 560 setelah dikurangi pajak nol persen;
- Glory 560 Type B 1.5 MT Rp 196.500.000 menjadi Rp 117.900.000
- Glory 560 Type C 1.5 MT Rp 226.500.000 menjadi Rp 135.900.000
- Glory 560 Type L 1.5 MT Rp 236.500.000 menjadi Rp 141.500.000
- Glory 560 Type L 1.5 CVT Rp 246.500.000 menjadi Rp 147.900.000
![]() |
Suzuki XL7 setelah dikurangi pajak nol persen;
- XL7 ZETA M/T Rp 232.000.000 menjadi Rp 139.200.000
- XL7 ZETA A/T Rp 242.500.000 menjadi Rp 145.500.000
- XL7 BETA M/T Rp 248.500.000 menjadi Rp 149.100.000
- XL7 BETA A/T Rp 259.000.000 menjadi Rp 155.400.000
- XL7 ALPHA M/T Rp 258.500.000 menjadi Rp 155.100.000
- XL7 ALPHA A/T Rp 269.000.000 menjadi Rp 161.400.000
![]() |
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meringankan pajak mobil baru 0% sampai Desember 2020. Tapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ingin buru-buru mengabulkan penerapan pajak mobil baru 0% atau bebas pajak. Kemenkeu memilih untuk menghitung dampak kebijakan tersebut terlebih dahulu.
(riar/rip)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?