Nama Jaksa Pinangki Sinar Malasari semakin santer terdengar baru-baru ini, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengurusan peninjauan kembali (PK) buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Terlebih dirinya kedapatan memiliki mobil mewah BMW X5 yang dibanderol kurang lebih mencapai Rp 1,7 miliar (on the road). Itu membuat Pinangki dipercaya melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai barang-barang mewah termasuk kendaraan mewah.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga BMW X5 Jaksa Pinangki |
Terlepas hal tersebut, BMW Indonesia menyampaikan niat baik mereka dan memastikan siap mengawal dan membantu pihak terkait jika dibutuhkan agar kasus Pinangki cepat selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BMW Group Indonesia dalam melakukan bisnis selalu patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di setiap negara. Begitu juga semua diler BMW di Indonesia memiliki tanggung jawab yang sama, untuk patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku," kata Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania.
![]() |
Sehingga, lanjut Jodie, BMW Indonesia siap dipanggil kapan saja untuk bisa membantu pihak berwajib jika dibutuhkan, termasuk kasus Pinangki.
"Apabila dibutuhkan, BMW Indonesia sesuai dengan keahlian dan perannya sebagai produsen kendaraan premium akan membantu berjalannya proses yang sedang berlangsung. Semua hal tersebut akan dilakukan dengan mematuhi semua perarturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,"Jodie menambahkan.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengurusan peninjauan kembali (PK) buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Belakangan, Pinangki juga ditengarai ikut mengusahakan permohonan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Seperti pemberitaan detik.com.
Pinangki juga diketahui melakukan sembilan kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Salah satunya untuk menemui Djoko Tjandra itu. Pinangki pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Kepegawaian Kejagung. Terbaru, penyidik menjerat Pinangki dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini sebuah mobil SUV mewah berwarna biru tampak terparkir di halaman parkir Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil bermerek BWM X5 dengan nomor polisi F-214 itu sebelumnya berada di garasi rumah jaksa Pinangki Sinar Malasari di perumahan Sentul City, Bogor. Kejagung telah menyita mobil anyar seharga sekitar Rp 1,7 miliar (On The Road) tersebut dari tangan Pinangki pada Minggu, 30 Agustus 2020.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar