Harganya Murah, Gimana Kondisi Mobil Lelang?

Harganya Murah, Gimana Kondisi Mobil Lelang?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 25 Mei 2020 10:10 WIB
Lelang Mobil IBID
Lelang mobil IBID. Foto: Screenshot
Jakarta -

Membeli mobil lewat lelang mobil bekas menjadi salah satu alternatif. Jika beruntung, mengikuti lelang mobil bekas bisa mendapatkan mobil yang masih bagus dengan harga yang lebih murah.

Untuk harga bukaan saja, harga mobil yang dilelang cukup menggiurkan. Dilihat di website Ibid, Toyota Avanza tahun 2015 ada yang dilelang dengan harga awal Rp 87,5 juta, Toyota Calya 2019 Rp 84 juta, bahkan Nissan Grand Livina 2013 Rp 57 juta.

Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), Daddy Doxa Manurung, mengatakan mobil-mobil bekas yang ditawarkan lewat lelang pilihannya lebih banyak ketimbang di showroom mobil bekas. Kata Doxa, pihaknya bisa melelang hingga 600 unit mobil sekali lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bedanya lelang dengan beli di showroom, kalau di lelang itu kita sekali lelang itu kayak di Jakarta bisa 500-600 unit sekali lelang, seminggu bisa dua kali lelang, kalau di daerah bisa 100-200 seminggu sekali. Jadi secara pilihan banyak," kata Doxa kepada detikOto.

Namun, Doxa mengakui bahwa kondisi mobil yang dilelang tidak semuanya mulus. Ada pula mobil yang kondisinya rusak dan tetap laku dilelang.

ADVERTISEMENT

"Dari kondisi apa pun kita akan cerita. Kondisinya seperti ini, rusaknya seperti ini, sampai yang paling bagus kondisinya sudah siap untuk dipakai pun ada," ujarnya.

Makanya, pembeli mobil lewat lelang harus pintar-pintar memperhitungkan harga. Misalnya mobil yang rusak harus diperbaiki, maka perhitungkan juga biaya perbaikannya sehingga ada harga maksimal yang harus ditentukan saat ikut lelang.

"Kalau memang hanya bumper, misalkan Rp 500 ribu, tapi harga itu masih murah ditambah (perbaikan bumper) Rp 500 ribu, masih affordable lah. Ada yang beli karena memang murah, dia perbaiki, dia rapi-rapiin, mungkin cost-nya masih tetap di bawah harga market. Itu uniknya lelang. Tapi kalau kita bisa dapat yang bagus pun ya beruntung, kita nggak usah banyak perbaikan lagi," ucap Doxa.

Kondisi surat-surat kendaraan juga dijelaskan sebelum lelang. Makanya, jika perpajakan akan habis atau sudah habis masa berlakunya, maka peserta lelang harus memperhitungkan juga biaya perpanjang STNK sebelum memberikan penawaran harga.

"Misalnya mobil itu murah, tapi karena STNK habis ya kita siapkan Rp 2-3 juta lagi misalkan. Harus berani ngitung gitu. Tapi tetap dilimit juga, jangan sampai di atas harga merket," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads