Selamatkan Industri Otomotif RI, Gaikindo Usul Pajak Kendaraan Dipotong 50%

ADVERTISEMENT

Selamatkan Industri Otomotif RI, Gaikindo Usul Pajak Kendaraan Dipotong 50%

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 18 Mei 2020 14:25 WIB
Presiden Jokowi pagi ini meresmikan pelepasan ekspor perdana mobil pikap produk Isuzu Traga. Kegiatan ini akan membuat neraca perdagangan Indonesia surplus.
Presiden Joko Widodo berkunjung ke pabrik Isuzu, di Karawang, Jawa Barat.(Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Industri otomotif Indonesia mengalami tekanan hebat akibat krisis yang ditimbulkan pandemi virus Corona. Untuk keluar dari situasi itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengusulkan 3 keringanan kepada pemerintah.

Gaikindo berusaha memenuhi permintaan Kementerian Perindustrian untuk memastikan industri otomotif Indonesia tetap bertahan di tengah pandemi. Pihak asosiasi berjanji memastikan tidak ada pabrik mobil yang tutup permanen, tidak mem-PHK karyawan tetap, dan membayarkan uang THR.

Sebagai gantinya, Gaikindo mengajukan tiga perangsang (stimulus) kepada pemerintah untuk memberi dukungan kepada industri otomotif selama dan sesudah terjadi pandemi virus Corona.

"Kepada pemerintah kami mengatakan bahwa sekarang ini industri otomotif sangat menderita. Ada beberapa hal yang kami diskusikan dengan Kementerian Perindustrian," kata Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dalam diskusi virtual, yang diselenggarakan MarkPlus, belum lama ini.

Stimulus pertama yang diminta Gaikindo adalah soal keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Gaikindo mengatakan sudah bekerja sama dan menulis surat kepada seluruh gubernur di Indonesia, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk menginformasikan permintaan tersebut.

"Kita minta supaya yang namanya Pajak Kendaraan Bermotor yang 10-12,5%, kalau memungkinkan diberi relaksasi, sehingga turun hingga 30-50%," ucap Nangoi.

Selain pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor, Perangsang lain yang diajukan adalah soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan soal proses restitusi pajak.

Stimulus kedua yang diminta adalah kemudahan dalam proses importasi. "Karena saat ini proses importasi sedikit terganggu akibat COVID-19 di negara-negara pengekspor. Kami meminta untuk memperpanjang (tenggat waktu) proses surat menyurat. Selain itu kami juga minta relaksasi demurrage sampai 1 bulan dan juga penghapusan Lartas (Larangan dan Pembatasan)," lanjut Nangoi.

Kelonggaran lain yang diminta Gaikindo adalah tidak ada penggunaan minimum untuk biaya PLN dan bahan bakar gas, serta transaksi menggunakan rupiah bukan dolar. Selanjutnya kelonggaran dalam proses permit extension, dan optimalisasi kapasitas produksi terpasang serta meminta prinsipal memindahkan pesanan.



Simak Video "Kecil-kecil Cabe Rawit! Wuling Air ev Jadi 'Raja' Mobil Listrik di RI"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT