Suzuki Indonesia memperpanjang waktu penghentian sementara operasional pabrik mulai 11-22 Mei 2020 mendatang. Keputusan ini diambil Suzuki seturut diperpanjangnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus Corona.
"Suzuki mematuhi perpanjangan PSBB dari pemerintah. Di luar itu, Suzuki juga memiliki kebijakan "Hygiene Commitment" yang berlaku bagi perusahaan dan semua dealer. Jadi pedoman keamanan, kesehatan, dan interaksi antar manusia sangat ketat. Untuk itu, selama dua minggu ke depan kami akan kembali menghentikan sementara semua kegiatan di pabrik," kata President Director PT Suzuki Indomobil Motor (SIM)/PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Seiji Itayama, dalam keterangan resminya.
Dijelaskan Itayama, pada penghentian operasional sementara kali ini, semua kegiatan di ketiga pabrik Suzuki yang ada di Cakung, Tambun, dan Cikarang seluruhnya berhenti beroperasi, termasuk untuk pengadaan unit ekspor, yang pada periode sebelumnya beroperasi selama empat hari untuk memenuhi permintaan di beberapa negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itayama berharap pabrik Suzuki bisa kembali beroperasi normal agar bisa terus berkontribusi secara aktif bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Suzuki dikatakan akan melakukan pengkajian, bagaimana cara menerapkan protokol keamanan dan keselamatan yang sesuai aturan pemerintah dan Hygiene Commitment Suzuki.
"Saat ini kami merencanakan untuk melakukan studi dan mempertimbangkan bagaimana agar operasional pabrik bisa berjalan dengan tetap menerapkan protokol keamanan dan keselamatan yang ketat, seperti pengaturan jarak aman di line produksi atau interaksi di antara karyawan. Pada prinsipnya kami sangat berhati-hati dan mengikuti aturan pemerintah demi keselamatan bersama," tambah Itayama.
Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Kurang dari Rp 100 Juta |
Sebagai informasi tambahan, selama perpanjangan periode penghentian sementara kali ini, Suzuki mengatakan tetap akan memberikan upah dasar secara penuh kepada karyawan, yang sementara tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar