Honda memiliki tiga varian Brio yang masuk dalam segmen 'mobil murah' alias Low Cost Green Car (LCGC). Ketiga tipe Brio yang masuk dalam segmen 'mobil murah' itu adalah S MT, E MT, dan E CVT. Harga 'mobil murah' Honda yang masuk dalam segmen Low Cost Green Car (LCGC) sudah tembus Rp 170 juta untuk varian tertingginya sedangkan dua sisanya dijual Rp 146 juta (tipe S MT) dan Rp 154,7 juta (tipe E CVT).
Banderol harga mencapai Rp 170,1 juta itu juga sekaligus menjadikan Brio sebagai LCGC termahal di kelasnya. Tapi jangan salah, meskipun menjadi LCGC termahal, Brio termahal justru laris manis.
Tercantum dalam data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tahun 2019, Brio E CVT paling banyak terdistribusi dibandingkan dua model lainnya. Tercatat sepanjang tahun 2019, Honda Prospect Motor mendistribusikan 26.613 unit Brio E CVT. Sementara itu tipe terendah S MT terdistribusi sebanyak 3.351 unit dan tipe E MT 24.695 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dibanderol Rp 170,1 juta, Honda membekali LCGC Brio termahal dengan sederet fitur.
Honda Brio Satya tipe E CVT mengusung mesin 1.2 L SOHC 4 silinder segaris 16 katup i-VTEC+DBW. Mobil bisa menghasilkan tenaga setara 90 PS pada putaran 6.000 rpm dan torsi maksimum 110 Nm pada rpm 4.800.
LCGC termahal ini juga telah dibekali sistem rem ABS+EBD. Sistem hiburannya sudah dibekali Audio 2DIN, USB Port, AM/FM radio, compatible dengan iPhone dan iPod, CD Player, AUX-IN, Bluetooth, dan Handsfree telepon.
Dua airbag juga tersemat di bagian depan mobil. Ada juga seatbelt reminder untuk mengingatkan pengendara agar bisa tetap selalu menggunakan sabuk pengaman. Kemudian ada pula fitur Isofix.
Sedangkan buat fitur keamanan, Brio Satya E CVT telah dilengkapi dengan sistem alarm, pintu terkunci otomatis dari sensor kecepatan, immobilizer, bagasi yang bisa dibuka secara elektrik, dan keyless entry.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?