Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Keringanan itu seperti bebas bea balik nama (BBN) hingga bebas pembatasan ganjil-genap.
Namun, peraturan itu tidak berlaku untuk mobil hybrid. Mobil hybrid seakan dianaktirikan karena meski sebagai salah satu solusi kendaraan ramah lingkungan tapi tetap tidak mendapatkan perlakuan spesial. Bagaimana tanggapan Mitsubishi yang menjual mobil hybrid Outlander PHEV (plug-in hybrid electric vehicle)?
Baca juga: Mobil Listrik Cuma Dikurung di Jakarta |
Head of PR & CSR Department PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Aditya Wardani, mengatakan pihaknya akan menerima peraturan yang sudah disepakati oleh pemerintah. Namun, pihaknya berharap agar mobil hybrid tidak dianggap sebelah mata karena menjadi solusi menuju kendaraan elektrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami menganggap PHEV ini masih harus disosialosasi lebih lanjut. Sepertinya banyak pihak yang perlu tahu bahwa PHEV ini bridging ke BEV (kendaraan listrik murni berbasis baterai). Kalau dibilang akselerasi si iya, ujung-ujungnya ya full listrik. Tapi menuju ke sana kan infrastruktur belum ada, jadi harusnya dipertimbangkan (mobil plug-in hybrid)," ujar Adit kepada detikcom di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 3 Tahhun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.
"Harusnya ketika cuma berlaku 4 tahun, harus dipertimbangkan nih bahwa sebelum ada infrastruktur segala macam PHEV ini bisa jadi alternatif buat masyarakat," ujar Adit.
"Kita lebih menganggap kurang sosialisasi aja. Sosialisasi bahwa PHEV itu bridging, sebagai alternatif, bahwa infrastruktur sangat diperlukan kalau mau langsung ke BEV. Sementara itu kan PLN genjot (fasilitas pengisian baterai mobil listrik) paling banyak di Jabodetabek. Kalau mau langsung ke BEV gimana caranya. Pertimbangan lain adalah PHEV ini buat konsumen yang mau berkendara mobil listrik lebih jauh tanpa mikirin harus ngecas di mana. Kalau untuk pemakaian Jabodetabek mungkin udah bisa mobil listrik berlaku. Tapi kalau pemilik mobil listrik mau keluar DKI berarti nggak bisa dipakai mobilnya," kata Adit.
(rgr/riar)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP