BBN-KB Jakarta Gratis tapi Mobil Listriknya Masih Terbatas

BBN-KB Jakarta Gratis tapi Mobil Listriknya Masih Terbatas

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 28 Jan 2020 20:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggelar konvoi mobil listrik dari Gelora Bung Karno ke Monas, Jumat (20/9/2019). Konvoi dipimpin oleh GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Angin segar bagi pecinta mobil listrik di Tanah Air dengan lahirnya kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai. Namun di sisi lain, model atau varian mobil listrik yang ditawarkan saat ini masih terbatas.

Bila melihat di pasaran baru ada BMW i3s dan Tesla yang resmi dijual. Harganya pun bisa dikatakan hanya segelintir orang yang bisa memilikinya, sebab tembus di atas Rp 1 miliar.

Namun rencana ke depan, dua pabrikan lainnya juga tengah mempersiapkan mobil listrik yang banderolnya diharapkan bisa lebih miring dari dua merek di atas, mulai dari DFSK Glory E3, Nissan Leaf, dan Hyundai Ioniq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat otomotif Bebin Djuana sendiri tidak menampik jika aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta bisa sedikit memantik orang untuk beralih ke mobil listrik. Namun hal itu dirasa kurang cukup.

"Kebijakan ini membuat kepemilikan EV (electric vehicles) menjadi menarik. Tapi harus disertai pembebasan bea masuk dan pajak-pajak lainnya supaya EV menjadi terjangkau," kata Bebin kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut Bebin masih sangat kurang bila hanya melakukan pembebasan BBN-KB, di satu sisi ingin mendorong shifting besar-besaran dari mobil berbahan bakar bensin ke listrik.

"Jika tidak diberlakukan bersama EV hanya indah sebagai "wacana"," kata Bebin.

"Masyarakat perlu pembelajaran ketika beralih ke EV, jangan sampai harganya terlalu mahal sehingga yang mampu beli mengerucut di kalangan terbatas," ungkap Bebin.

Jakarta membebaskan kewajiban BBN-KB mobil listrik melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2020 tentang Isentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis listrik. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2019.

Namun hanya kendaraan berbasis listrik yang mendapat insentif tersebut? Padahal kendaraan ramah lingkungan yang mampu menekan emisi terbilang cukup banyak, diantaranya Hidrogen, Hybrid, Plug-in Hybrid, kendaraan gas

Kabid Peraturan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Indra Satria mengatakan aturan tersebut merupakan turunan dari Perpres 55 tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,

"Memang wacananya Jakarta hijau, jadi yang masih menggunakan bahan bakar fosil berarti belum mendukung Jakarta hijau. Jadi wacananya ke situ, jadi kita cenderung ke kendaraan yang murni listrik," ujar Indra.


Hide Ads