Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Namun aturan ini khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai. Apa kata Toyota ya?
Menurut Toyota, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sepastinya memikirkan semua kondisi saat mengeluarkan aturan, Toyota pun mendukung langkah pemerintah tersebut. Namun menurut Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang bertugas memproduksi mobil Toyota di Indonesia, harusnya semua teknologi yang bisa menekan emisi gas buang mendapat dukungan penuh.
"Ya sebenarnya memang kota-kota (diseluruh dunia termasuk Jakarta-Red) itu harus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan udara. Apalagi bisa untuk menarik turis, kita bisa dijadikan tempat meeting dan kunjungan negara (karena menjadi kota yang bebas emisi gas buang-Red)" kata Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN, Bob Azam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang harus ada visi ke sana, kalau enggak kita ketinggalan Singapura, Thailand seperti di Bangkok, dan lain-lain. Jadi kalau menurut saya sih apapun teknologinya, sepanjang bisa kontribusi bisa menekan emisi dan agar tercapai tujuan kita itu harus didukung. Selama bisa mengkontribusi bisa mengurangi pencemaran udara bersih kenapa tidak," tambah Bob Azam.
![]() |
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Dengan demikian sejak diundangkan pada 15 Januari 2020, Bea Balik Nama yang meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Dalam salinan yang diterima detikcom, insentif pembebasan pajak BBN-KB ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai tidak meliputi hybrid.
Baca juga: Toyota Yaris Super Irit, 30,3 Km/Liter! |
"KBL Berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar," bunyi pasal tersebut.
Selain untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, tujuan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Hingga saat ini berdasarkan data replikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020 jumlah kendaraan listrik di Bapenda DKI Jakarta sebanyak 699 unit, terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?