Pengendara sering memperlambat laju kendaraan di jalan tol saat jam pembatasan ganjil-genap masih berlaku. Namun, ketika jam sudah menunjukkan waktu pembatasan ganjil genap (pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 21.00 WIB pada malam hari) berakhir, mereka baru mempercepat laju kendaraannya. Cara ini dilakukan demi menghindari pembatasan ganjil-genap.
Baca juga: Cara Pengendara Akali Ganjil-Genap |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang banyak yang seperti itu (pengendara yang berkendara pelan, untuk bisa mengakali ganjil-genap karena di saat Ganjil-Genap selesai mereka langsung menambah kecepatan-Red)," ujar Sony.
"Tapi begini prinsipnya, selama tidak melanggar hukum itu sah-sah saja. Sekalipun ini bisa dikatakan akal-akalan pengendara tersebut untuk bisa mengakali Ganjil-Genap," tambah Sony.
Seperti diketahui, di jalan tol terdapat batas kecepatan terendah, yaitu 60 km/jam. Selama pengendara mengemudikan kendaraannya dengan batas kecepatan terendah tersebut meski sambil menunggu waktu ganjil-genap selesai, maka aman-aman saja.
Inilah yang membuat Sony menilai pihak berwajib akan sulit menanganinya, karena mereka tidak melanggar aturan lalu lintas yang ada.
"Bahkan perilaku berkendara yang efeknya bisa menimbulkan atau menambah kemacetan dan berpotensi kecelakaan, petugas akan susah menindak karena memang tidak melanggar aturan lalu lintas atau batas kecepatan," tambah Sony.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?