Akali Ganjil Genap Aman Selama Tak Langgar Batas Kecepatan

Akali Ganjil Genap Aman Selama Tak Langgar Batas Kecepatan

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 20 Jan 2020 13:37 WIB
Ganjil genap Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Aturan Ganjil-Genap yang mengatur kendaraan roda empat untuk masuk dalam kota demi mengurai kemacetan kerap diakali pengendara dengan mengurangi laju kecepatan dan berkendara di sisi kiri jalan.

Pengendara sering memperlambat laju kendaraan di jalan tol saat jam pembatasan ganjil-genap masih berlaku. Namun, ketika jam sudah menunjukkan waktu pembatasan ganjil genap (pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 21.00 WIB pada malam hari) berakhir, mereka baru mempercepat laju kendaraannya. Cara ini dilakukan demi menghindari pembatasan ganjil-genap.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Director Training Safety Defensive Sony Susmana menilai, perilaku beberapa oknum pengendara ini bakal sulit untuk ditindak oleh para petugas. Karena bisa jadi pengendara ini masih sesuai dengan aturan kecepatan yang berlaku.

"Memang banyak yang seperti itu (pengendara yang berkendara pelan, untuk bisa mengakali ganjil-genap karena di saat Ganjil-Genap selesai mereka langsung menambah kecepatan-Red)," ujar Sony.

"Tapi begini prinsipnya, selama tidak melanggar hukum itu sah-sah saja. Sekalipun ini bisa dikatakan akal-akalan pengendara tersebut untuk bisa mengakali Ganjil-Genap," tambah Sony.



Seperti diketahui, di jalan tol terdapat batas kecepatan terendah, yaitu 60 km/jam. Selama pengendara mengemudikan kendaraannya dengan batas kecepatan terendah tersebut meski sambil menunggu waktu ganjil-genap selesai, maka aman-aman saja.

Inilah yang membuat Sony menilai pihak berwajib akan sulit menanganinya, karena mereka tidak melanggar aturan lalu lintas yang ada.

"Bahkan perilaku berkendara yang efeknya bisa menimbulkan atau menambah kemacetan dan berpotensi kecelakaan, petugas akan susah menindak karena memang tidak melanggar aturan lalu lintas atau batas kecepatan," tambah Sony.


(lth/rgr)

Hide Ads