Mau Jajal Tol Japek? Simak Info A Sampai Z yang Wajib Anda Tahu

Mau Jajal Tol Japek? Simak Info A Sampai Z yang Wajib Anda Tahu

Tim - detikOto
Sabtu, 21 Des 2019 16:54 WIB
Foto: Agung Pambudhy

Waspada buat mobil dengan Roof Box

Mau Jajal Tol Japek? Simak Info A Sampai Z yang Wajib Anda TahuFoto: Agung Pambudhy


Bila mobil sudah dipasang roof box diganti dengan profil ban yang lebih besar dan tinggi besar kemungkinan mobil tidak bisa lewat. Sebab maksimum tinggi pintu masuk Tol layang Japek hanya 2,1 meter. Walhasil pengguna mobil diharapkan lebih hitung-hitungan lagi terkait pemasangan roof box di atas mobil sebab keberadaannya otomatis membuat mobil bertambah tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat roof box yang dijual melalui situs jual beli online di pasaran Indonesia rata-rata berukuran tinggi 30 cm hingga 45 cm. Angka ini belum didapat dari bagian dasar roof box yang ditopang cross box dan roof rail, yang memiliki jarak tambah kira-kira 10 cm. Dan bila dipasang semua membuat mobil lebih jangkung hingga 40 - 55 cm.

Berpergian dengan mobil Low MPV seperti Avanza, Ertiga, atau Xpander? yang rata-rata memiliki tinggi hingga 1.690 mm atau 1,69 meter. Maka setelah ditambah roofbox yang tingginya 40 cm totalnya 2,09 meter masih bisa melewati pintu tol. Namun tidak bagi ukuran dengan tinggi roofbox yang mencapai 50 cm, tinggi mobil menjadi lebih jangkung hampir 2,2 meter.

Sedangkan mobil SUV seperti Pajero dan Fortuner misalnya memiliki tinggi 1.805 mm, bila menggunakan roofbox tambahan 40 cm, maka tidak bisa melewati pintu masuk tol yang hanya dibatasi 2,1 meter.



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads