Waspada buat mobil dengan Roof Box
![]() |
Bila mobil sudah dipasang roof box diganti dengan profil ban yang lebih besar dan tinggi besar kemungkinan mobil tidak bisa lewat. Sebab maksimum tinggi pintu masuk Tol layang Japek hanya 2,1 meter. Walhasil pengguna mobil diharapkan lebih hitung-hitungan lagi terkait pemasangan roof box di atas mobil sebab keberadaannya otomatis membuat mobil bertambah tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berpergian dengan mobil Low MPV seperti Avanza, Ertiga, atau Xpander? yang rata-rata memiliki tinggi hingga 1.690 mm atau 1,69 meter. Maka setelah ditambah roofbox yang tingginya 40 cm totalnya 2,09 meter masih bisa melewati pintu tol. Namun tidak bagi ukuran dengan tinggi roofbox yang mencapai 50 cm, tinggi mobil menjadi lebih jangkung hampir 2,2 meter.
Sedangkan mobil SUV seperti Pajero dan Fortuner misalnya memiliki tinggi 1.805 mm, bila menggunakan roofbox tambahan 40 cm, maka tidak bisa melewati pintu masuk tol yang hanya dibatasi 2,1 meter.
Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!