Untuk penempelan stiker sendiri akan segera diterapkan kepada kendaraan bermotor yang masih menunda pembayaran pajaknya. Stiker itu akan dirancang khusus berbeda dari tanda penundaan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak bayar pajak Foto: Rifkianto Nugroho |
"Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak. (Stikernya) kita persiapkan dulu, karena yang udah cetak baru palang PBB. Untuk mobil sendiri takutnya jangan sampai merusak kendaraan orang," jelas Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Pria yang disapa Fris ini melanjutkan bahwa stiker itu nantinya akan dibuat seperti segel. Ia mengungkapkan bahwa stiker tanda belum bayar pajak itu nantinya berwarna merah dan petugas pajak yang berwenang menempelnya.
"Itu bentuknya kayak segel. Itu dari kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," terangnya.
Terkait penerapannya pun ia memastikan bahwa stiker itu tidak akan dilepaskan begitu saja. Sebab, jika melepaskan stiker itu maka akan dikenakan hukuman lain, yakni pengrusakan segel.
"Ada sanksinya, pidana pengrusakan segel," tutupnya.
(rip/lth)













































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?
Identitas Range Rover yang Viral Dikawal 'Tot tot Wuk wuk' di Puncak