Mobil Rolls-Royce Phantom tercatat dalam tunggakan pajak atas nama orang yang salah, yakni Dimas Agung Prayitno. Nama Dimas yang terdaftar ditemukan di rumahnya yang terletak di gang sempit Jalan Mangga Besar IV P/43 RT. 06 RW. 04 Kec. Taman Sari Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil Phantom ini pajak tahunannya itu Rp 169 juta tapi dengan adanya kena pajak progresif asumsinya dia kena lagi kenaikan setengah persennya maka dia harus membayarkan pajaknya Rp 210 juta," kata Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Pilar Hendrani saat ditemui di tempat kejadian perkara, Selasa (19/11/2019).
Dimas yang ditemui di kediamannya mengaku kaget saat didatangi petugas yang menagih tunggakan pajak sebesar itu. Ia mengaku kartu identitas dipinjam oleh rekan kerjanya saat ia bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor lamanya.
Teman Dimas memberikan KTP tersebut kepada orang yang dikatakan sebagai bos di kantor itu. Dimas mengaku tak pernah sama sekali melihat bosnya tersebut.
"Saya juga kaget dikira buat kredit motor untuk, tahunya ke depan kayak gini. Teman saya minta KTP di tempat kerja di sana dipanggil sama temen pinjam KTP. Saya tanya katanya buat dia beli motor saya kasih, percaya aja sama dia," kata Dimas saat ditemui di kediamannya itu.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah