BBN Jadi 12,5%, Harga Mobil Daihatsu Bakal Naik Rp 3-4,5 Juta

BBN Jadi 12,5%, Harga Mobil Daihatsu Bakal Naik Rp 3-4,5 Juta

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 19 Nov 2019 09:51 WIB
Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 10% menjadi 12,5%. Kenaikan 2,5% BBN-KB itu akan diterapkan mulai tanggal 11 Desember dan bakal mendongkrak banderol on the road (OTR) mobil di DKI Jakarta.

Daihatsu menjadi salah satu pabrikan otomotif yang akan memberlakukan harga OTR sesuai tarif BBN baru pada Desember mendatang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di kita ikutin aturan ya. Kan dari aturannya itu berlaku paling lama 1 bulan setelah diumumkan, jadi ya kita harus adjust price sih di 11 Desember 2019 itu," kata Planning & Communication Division Head ADM (Astra Daihatsu Motor) Elvina Afny, di Menara Astra, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Lanjut Elvina, semua model Daihatsu akan terkena penyesuaian harga. Lalu berapa kisaran kenaikannya?



"Ada peningkatan harga karena kenaikan BBN 2,5 persen. Untuk produk Daihatsu kisarannya Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta lah," sambung Elvina.

Meski harga mobil Daihatsu bakal naik, menurut Elvina hal itu tidak akan terlalu berpengaruh ke konsumen. Sebab kenaikan harga tidak akan terasa, khususnya bagi konsumen yang melakukan pembelian secara kredit.

"Mungkin kalau sudah dicicil, konsumen Daihatsu kan 70 persenan pembeliannya secara kredit dengan jangka waktu 4 tahun, ya (paling-Red) kenaikan (cicilannya) Rp 100 ribu per bulan," pungkasnya.


(lua/rgr)

Hide Ads