Ferrari Selundupan Bisa Rugikan Negara

Ferrari Selundupan Bisa Rugikan Negara

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 14 Nov 2019 14:57 WIB
Ilustrasi Ferrari 458 Speciale Foto: Pool (evo.co.uk)
Jakarta - Ketua Umum Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat, angkat bicara soal kasus penyelundupan Ferrari Model 458 Speciale yang dibawa dari Singapura ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh terdakwa M Hatta Ansori.

Menurut Hanan, penyelundupan barang kategori mewah itu bisa menimbulkan kerugian untuk negara. "Saya cukup terkejut mendengar berita ini. Karena ini sangat merugikan negara," kata Hanan, dihubungi detikcom, Kamis (14/11/2019).


Hanan pun mengapresiasi kerja pemerintah dalam menindak barang yang diimpor ke Indonesia secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilakukan BC (Bea Cukai) sudah sangat tepat. Ke depan saya rasa hal-hal ini tidak seharusnya terjadi lagi, dengan sistem yang lebih baik," terang Hanan.


Untuk diketahui, terdakwa M Hatta Ansori yang merupakan staf perusahaan impor PT Bintika Bangun Nusa (Palembang) telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Kepabeanan pasal 102 huruf H tahun 2006.

Ia menyelundupkan dan menggelapkan dua kontainer berisi satu unit mobil Ferrari model 458 Speciale berwarna abu-abu dan 8.400 botol minuman keras berbagai merek serta ribuan mainan anak-anak yang merugikan negara mencapai Rp 27,5 miliar.

Penyelundupan bermula dari keberangkatan Kapal MV.ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD Singapura. Kapal tersebut bertolak dari Singapura ke Palembang pada 27 Desember 2018 dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 unit kontainer.


Dari 109 unit kontainer, terdakwa melaporkan kepada Bea Cukai hanya 107 unit, sementara dua kontainer besar lainnya tak dilaporkan dan ternyata memuat super car mewah merek Ferrari Model 458 Speciale berwarna abu-abu serta ribuan botol minuman beralkohol.

Dalam dokumen muatan kapal, sebagai agen pelayaran yang memang ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapura di Indonesia adalah PT Bintika Bangun Nusa berdasarkan Certificate of Residence (CoR).

Atas vonis 3 tahun 6 bulan tersebut, M Hatta Ansori akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kami kecewa dengan putusan hakim karena beberapa keterangan saksi tidak dipertimbangkan, kami akan upayakan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Aritonang.

Sedangkan mobil Ferrari tersebut disita negara dan ribuan minuman keras akan dimusnahkan.


(lua/riar)

Hide Ads