Dikatakan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, harusnya pihak Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol, memastikan sesuatu yang mudah bergerak, tidak bergerak. Dalam konteks ini water barrier seharusnya diisi air. Dan kalaupun sengaja dikosongkan, harus diikat supaya tidak bergerak ke mana-mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Jusri, water barrier yang bergeser ke tengah jalan bisa menimbulkan potensi kecelakaan besar bagi pengendara di jalan tol.
"Karena jika ada orang panik atau kaget (karena water barrier itu) mobil dia bisa terbalik atau terguling saat menabrak water barrier dalam kecepatan tinggi. Karena water barrier ini materialnya cukup keras juga," lanjut Jusri.
"Kalau ini melanggar hukum, maka secara internal itu harus dilakukan penegakan hukum, kalau ini menyangkut keselamatan dan bisa memicu kecelakaan harusnya sudah masuk ranah hukum. Pengelola bisa kena," terang Jusri.
(lua/rgr)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?