"Kami tentu tahu sekarang di Indonesia ada (aturan) tentang electric vehicle," kata General Manager Indonesia and Thailand Automobile Department SMC, Satoshi Shimizu di Hamamatsu, Jepang, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memangnya harga hybrid sesuai dengan pelanggan. Jadi sebagai pabrikan mobil, Suzuki akan fokus hybrid daripada kendaraan elektrik," ujarnya.
Baca juga: Suzuki Poles Swift Jadi Lebih Sporty |
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dengan aturan ini, maka pajak PPnBM ditetapkan berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi BBM, tak lagi dari dimensi bodi kendaraan.
Sementara aturan mobil listrik sendiri tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
(zak/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?