Aturan Pajak Mobil Listrik Terbit, Suzuki Masih Fokus Hybrid

Laporan dari Jepang

Aturan Pajak Mobil Listrik Terbit, Suzuki Masih Fokus Hybrid

Mochamad Zhacky - detikOto
Rabu, 30 Okt 2019 09:52 WIB
Mobil konsep Suzuki. Foto: Mochammad Zhacky
Hamamatsu - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang kendaraan listrik, berikut pajaknya. Suzuki Motor Corporation (SMC) mengaku sudah mengetahui tentang aturan tersebut.

"Kami tentu tahu sekarang di Indonesia ada (aturan) tentang electric vehicle," kata General Manager Indonesia and Thailand Automobile Department SMC, Satoshi Shimizu di Hamamatsu, Jepang, belum lama ini.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Satoshi justru menyinggung mobil hybrid. Dia menyebut Suzuki akan fokus mengembangkan mobil hybrid daripada mobil listrik.

"Tapi memangnya harga hybrid sesuai dengan pelanggan. Jadi sebagai pabrikan mobil, Suzuki akan fokus hybrid daripada kendaraan elektrik," ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dengan aturan ini, maka pajak PPnBM ditetapkan berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi BBM, tak lagi dari dimensi bodi kendaraan.

Sementara aturan mobil listrik sendiri tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.


(zak/rgr)

Hide Ads