Baik warga sipil berpelat hitam ataupun pejabat sekalipun dilarang untuk menggunakan lampu isyarat tersebut. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan.
"Tidak boleh (mobil pejabat pakai strobo dan) rotator, hanya penegak hukum, bunyi undang-undang nya seperti itu," ujar Aan di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mobil plat hitam pakai strobo atau rotator itu nggak perlu dikasih jalan, kita kan tidak bisa membedakan mana yang penegak hukum mana bukan," ujarnya.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang