Pelat Hitam tapi Berstrobo Jangan Dikasih Jalan!

Pelat Hitam tapi Berstrobo Jangan Dikasih Jalan!

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 06 Sep 2019 12:14 WIB
Mobil pelat hitam berstrobo. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta - Lampu rotator atau biasa dikenal strobo hanya diperuntukkan kendaraan dinas seperti yang tertuang di berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Baik warga sipil berpelat hitam ataupun pejabat sekalipun dilarang untuk menggunakan lampu isyarat tersebut. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan.


"Tidak boleh (mobil pejabat pakai strobo dan) rotator, hanya penegak hukum, bunyi undang-undang nya seperti itu," ujar Aan di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengatakan bila menemukan oknum pejabat atau pun warga sipil yang menggunakan strobo sebaiknya tidak usah dihiraukan.

"Kalau mobil plat hitam pakai strobo atau rotator itu nggak perlu dikasih jalan, kita kan tidak bisa membedakan mana yang penegak hukum mana bukan," ujarnya.


Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.


(riar/dry)

Hide Ads