-
Kendaraan pribadi tak termasuk dalam daftar kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan.
Memang tak semua kendaraan mendapatkan hak prioritas di jalan, hanya pemadam kebakaran yang sedang melaksanan tugas ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat hak prioritas di jalan.
demi mendapat hak prioritas di jalan. Pemasangan
pada kendaraan pribadi juga masih bisa dilakukan secara bebas. Seperti apa menyikapinya saat kita bertemu kendaraan pribadi
Ada beberapa kendaraan yang mendapat hak utama alias prioritas ketika berada di jalan. Maksudnya kendaraan tersebut diizinkan untuk 'diberi' jalan agar bisa lebih cepat sampai tujuan. Namun tak sembarang kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 134 kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat hak prioritas di jalan.
Namun nyatanya semakin ke sini makin marak kendaraan pribadi yang ingin mendapatkan hak prioritas di jalan. Cara yang ditempuh adalah dengan memasang lampu strobo mirip petugas kepolisian. Kebanyakan para pemasang strobo di kendaraan pribadi bertindak arogan dan seenaknya minta diberi jalan.
Padahal, menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Nah jika detikers menemukan kendaraan pribadi berstrobo dan meminta prioritas di jalan, sebaiknya diabaikan. Kendaraan pribadi tak punya keistimewaan di jalan.
"UU Nomor 22/2009 mengatur hal tersebut, jadi tidak ada wewenang untuk kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut tidak punya wewenang prioritas dalam hukum," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dihubungi detikcom.
Nasir juga menyebut, kendaraan pribadi semacam itu tak perlu diberi jalan. Kecuali kendaraan pribadi yang dikawal oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun kini tengah giat melakukan razia pada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo karena tak sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa pedagang aksesori kendaraan yang menjual strobo atau rotator menyebut para pengguna sudah sadar bahwa penggunaan strobo di kendaraan pribadi adalah sebuah kesalahan.
Seperti yang dikatakan Fani, karyawan di bengkel aksesori bilangan Depok, Jawa Barat. Ia mengetahui sebenarnya penggunaan strobo dilarang pihak berwajib.
"Tau (tidak boleh), mereka yang pengen masa kita tolak, kita pasangin aja. Kalau soal resiko kan ditanggung sendiri. Mereka juga pasti sudah pada tau kalau pakai ini jangan (tidak boleh)," ujar Fani kepada detikcom.
Sesuai aturan bahwa strobo atau rotator sejatinya tidak bisa untuk sembarang kendaraan. Warnanya pun berbeda sesuai dengan instansi seperti yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Meskipun mobil pejabat, tidak dibenarkan menggunakan lampu rotator berwarna biru. Lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI, ataupun ambulans dan mobil dengan muatan yang berat.
Namun Fani mengamini tak jarang banyak mobil pejabat yang meminta jasanya untuk dipasangkan strobo. "Pengawal ambulans, pejabat beli ini juga ada paling anak buahnya ke sini. Kalau saya mah pasang, pasang aja. Kalau dilarang kan juga nggak mungkin," ujar Fani saat berbincang dengan detikcom.
Fani juga mengatakan beberapa pengguna strobo juga datang dari kalangan komunitas motor. Hal senada juga turut dikatakan Imron, penjual aksesori kendaraan di wilayah Jakarta Selatan.
"Anak komunitas motor, paling dari ormas, terus satpam yang kayak provos itu juga masang. Cuma itu dia ngeri-ngerian sama polisi," kata Imron.
Lampu strobo memang tak bisa dipasang sembarangan apalagi pada kendaraan pribadi. Sesuai dengan peraturan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Namun kenyataannya di jalan, kerap kali ditemukan kendaraan pribadi yang memasang strobo. Entah apa tujuannya, sekedar aksesoris atau memang bermaksud mendapat kemudahan di jalan. Biasanya mereka yang memasang strobo pada kendaraannya seringkali bertindak arogan dengan meminta jalan agar sampai ke tujuan lebih cepat.
Lantas perlukah diberi jalan?
"Penggunaan sirine dan rotator hanya untuk kepentingan dinas. Kendaraan di luar dinas tidak punya prioritas kecuali dalam pengawalan Polri," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dihubungi detikcom.
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu strobo atau rotator baik secara online atau di tempat penjual aksesoris masih dengan mudah dijumpai. Harganya pun beragam dari yang paling murah sampai jutaan rupiah.
Kepolisian diketahui beberapa tahun terakhir mulai menindak para pengendara yang memasang lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadi. Walhasil apakah berdampak dengan penjualannya?
"Ya ada 80 persen (penurunan), kalau dulu kan masih ada anak-anak touring masang, semenjak nggak dibolehin (dipasangkan ke motor) dari toa dan strobo, baru ada penurunan orang-orang (beli strobo dan sirine)," kata Imron pedagang aksesori di Jakarta Selatan.
Imron melanjutkan strobo saat ini memang kurang diminati karena berkaitan dengan penegakan hukum. Berbeda dengan sirine, atau toa menurutnya masih bisa disembunyikan.
"Paling kalau ada yang masang toa sirine, diumpetin taruh di dalam body motor. Tombolnya dicopot nanti kalau udah di jalan gede baru dipasang. Kalau strobo jarang," kata Imron.
Imron mengatakan umumnya barang yang ia jual menggunakan warna lampu biru, seperti yang digunakan petugas kepolisian. Kendati demikian ia belum pernah ditegur atau mendapat himbauan untuk berhenti menjual strobo.
"Tahu itu (tidak boleh), nggak ada sih (razia penjual strobo)," singkat Imron.
Senada dengan pedagang aksesori kendaraan lainnya, Fani di bilangan Depok, Jawa Barat.
"Tahu (tidak boleh), mereka yang pengin masa kita tolak, kita pasangin aja. Kalau soal resiko kan ditanggung sendiri," ujar Fani.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!