Misalnya imbauan agar bus dan truk melintas di lajur kiri. Bobot yang berat membuat truk dan bus berjalan lebih lambat dari kendaraan pribadi pada umumnya. Dengan demikian, keduanya diimbau untuk mengambil lajur kiri. Tapi kenyataan di lapangan, tak jarang ditemui sopir bus dan truk nakal yang justru mengemudi di jalur kanan sehingga menghambat pengendara lain.
"Secara umum kalau ada 4 lajur itu, lajur 1 dan 2 (kiri) untuk truk dan bus. Sementara lajur 3 dan 4 itu kendaraan pribadi. Tapi kan di sini malah truk sama bus juga ada di lajur kanan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi ketika dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan secara umum ada di pihak kepolisian. Kalau kita pengawasan dari penimbangan bobot truk di pelabuhan. BPJT kan juga sudah men-declare tahun 2020 itu jalan tol bebas truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) kalau kelebihan muatan itu nanti nggak boleh masuk tol atau langsung ditilang,"jelas Budi.
Perlu dicatat, penggunaan lajur kanan di jalan tol diatur dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 108 dan 109. Berikut bunyi pasal 108.
1. Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
2. Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
4). Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Terkadang memang para pengendara yang mendahului kendaraan lain tak sabar menunggu dan justru menyalip dari sebelah kiri. Padahal jalur kiri selain untuk kendaraan yang lebih lambat tapi juga keadaan darurat.
Isi pasal 109
1.Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
2. Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?