Mobil memang sudah diluncurkan di Jepang sejak Juni 2018. Namun sayangnya untuk di Indonesia, Toyota Crown tersebut tak dijual secara bebas alias peruntukannya bukan untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Rangga Rahadiansyah |
Toyota Crown dipilih sebagai mobil dinas menteri dan pejabat setingkat usai PT Astra International Tbk-TSO (Toyota Sales Operation) diputuskan sebagai pemenang tender pengadaan kendaraan dinas pejabat.
Menurut Anton soal pemilihan mobil sepenuhnya datang dari pemerintah. Toyota hanya memberikan penawaran hingga akhirnya cocok dan terpilih sebagai pemenangnya.
Dalam memilih mobil untuk menteri, pemerintah memang tak sembarangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyesuaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, pejabat negara sekelas menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil.
Foto: Rangga Rahadiansyah |
Standar mobil yang pas buat menteri dan yang setingkat yaitu sedan bermesin 3.500 cc enam silinder atau SUV 3.500 cc enam silinder.
(dry/ddn)












































Foto: Rangga Rahadiansyah
Foto: Rangga Rahadiansyah
Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus