Gaikindo: Industri Mobil Listrik Jangan Lari ke Negara Lain

Gaikindo: Industri Mobil Listrik Jangan Lari ke Negara Lain

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 15 Agu 2019 17:53 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Salah satu isinya mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Tertuang dalam pasal 8, kandungan lokal kendaraan listrik di Indonesia minimum 80 persen di tahun 2026 dan seterusnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentunya kita mendukung jangan sampai industrinya lari ke negara lain. Yang kami sampaikan adalah bagaimana meningkatkan daya saing itu," ujar Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara dalam Diskusi Peningkatan Daya Saing Industri Otomotif Indonesia di Jakarta, Kamis

Lebih lanjut ia menjelaskan seperti komponen ban, bahkan daya saingnya sudah bisa melakukan daya saing hingga di kancah internasional.

"Analogi yang sama itu juga berlaku kalau kita mau mengarah ke electric vehicles. Kita punya nikel dan cobalt untuk riset pengembangan," ujar Kukuh.

"Kalau ini dikembangkan dengan tenaga dan sumber daya alam Indonesia, kita akan mampu meningkatkan daya saing kita," jelasnya.

Dalam Perpres 55 tahun 2019 disebutkan untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021 TKDN minimum sebesar 35%
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.


(riar/ddn)

Hide Ads