Salah satu isinya mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Tertuang dalam pasal 8, kandungan lokal kendaraan listrik di Indonesia minimum 80 persen di tahun 2026 dan seterusnya.
Baca juga: Perpres Kendaraan Listrik Keluar, Ini Isinya |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan seperti komponen ban, bahkan daya saingnya sudah bisa melakukan daya saing hingga di kancah internasional.
"Analogi yang sama itu juga berlaku kalau kita mau mengarah ke electric vehicles. Kita punya nikel dan cobalt untuk riset pengembangan," ujar Kukuh.
"Kalau ini dikembangkan dengan tenaga dan sumber daya alam Indonesia, kita akan mampu meningkatkan daya saing kita," jelasnya.
Dalam Perpres 55 tahun 2019 disebutkan untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021 TKDN minimum sebesar 35%
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?