Batas Umur Kendaraan Takkan Ganggu Ekosistem Mobil Klasik

Batas Umur Kendaraan Takkan Ganggu Ekosistem Mobil Klasik

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 04 Agu 2019 17:14 WIB
Mobil klasik Jaguar. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan aturan batas umur kendaraan pribadi melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 yang membatasi mobil pribadi sampai usia 10 tahun. Rencananya aturan ini akan diimplementasikan pada tahun 2025.

Menanggapi hal ini Jaguar Land Rover yang mobil jadulnya masih digemari tak melihat ini sebagai halangan. Mereka yakin akan ada pengecualian untuk mobil-mobil klasik jika benar akan berjalan berdasarkan rencana.

"Itu pertimbangan pasti sudah dipikirkan matang-matang dan Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi usia kendaraan lebih dari 10 tahun. Tapi tentunya ada pengecualian untuk mobil klasik seperti Land Rover Seri 1, 2, dan 3. Tentunya kami kembalikan kepada pemerintah," ujar Brand Director Jaguar Land Rover Indonesia, Jentri Izhar saat ditemui usai peluncuran New Range Rover Evoque di Gelora Bung Karno Senaya, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia pun mengatakan bahwa produk mereka memiliki durabilitas yang tinggi sehingga tak jarang mobilnya masih layak dipakai meski telah berumur tua. Ia pun berharap ada kelonggaran untuk kepuasan pelanggannya.

"Dari kami sebagai manufaktur yang memang mobil kami tahan lama dan tahan banting itu tetap bisa jalan dinikmati penggemar Land Rover," timpalnya.



Jikalau tak ada keringanan, setidaknya Jentri berharap pemerintah memberikan waktu dan sosialisasi agar masyarakat Indonesia dapat menyesuaikan.

"Semua perubahan pasti ada masanya untuk adaptasi. Saya rasa butuh waktu dan sosialisasi dari pemerintah dan tentunya kami sebagai manufaktur mendukung langkah pemerintah berikutnya," tutup Jentri.


(rip/rgr)

Hide Ads