Menurut Nasir, jumlah pelanggaran marka jalan masih jadi penyumbang terbesar dalam sistem tilang elektronik tersebut. Kemudian disusul perilaku mengemudi tidak safety, dan lainnya seperti melanggar sistem ganjil-genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang diterima detikcom, sejak 1 November 2018 hingga 28 Juli 2019 pemberlakuan E-TLE, jumlah pelanggar yang telah mengonfirmasi sekitar 6.768, pelanggar yang terbayarkan 3.485, serta pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 5.568.
Baca juga: Kena Tilang CCTV? Begini Cara Mengurusnya |
Sedangkan untuk rincian pemblokiran dari E-TLE angka permohonan blokir mencapai 4.014, Nopol yang telah terblokir 2.961, Nopol tidak terblokir 112, dan buka blokir sekitar 754.
"Bicara lokasi, yang paling banyak melakukan pelanggaran di TL (Traffic Light) Sarinah, di perempatan, yang kedua adalah Ratu Plaza, ketiga di Jalan Merdeka Barat dan Merdeka Selatan (di dekat air mancur), sisanya tengah-tengah, antara JLNT, JPO, Kemenpan, dan Sapta Pesona," pungkas Nasir.
(rgr/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!