Pelanggaran yang Sering Terjaring Tilang E-TLE

Pelanggaran yang Sering Terjaring Tilang E-TLE

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 31 Jul 2019 11:53 WIB
Foto: dok.istimewa
Jakarta - Sistem E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) yang diterapkan Polri sejak November 2018 membuat proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih tepat dan akurat. Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, sebanyak kurang lebih 16 ribu pelanggar lalu lintas terekam kamera CCTV di 12 titik Jalan Sudirman-Thamrin.

Menurut Nasir, jumlah pelanggaran marka jalan masih jadi penyumbang terbesar dalam sistem tilang elektronik tersebut. Kemudian disusul perilaku mengemudi tidak safety, dan lainnya seperti melanggar sistem ganjil-genap.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran tertinggi, secara total itu adalah pelanggaran marka jalan, 60 persen. Terus yang kedua adalah penggunaan seat belt. Persentasenya sekitar 45-47 persen. Sisanya (pelanggaran) ganjil-genap atau menggunakan HP," kata Nasir, kepada detikcom, Selasa (30/7/2019).

Dari data yang diterima detikcom, sejak 1 November 2018 hingga 28 Juli 2019 pemberlakuan E-TLE, jumlah pelanggar yang telah mengonfirmasi sekitar 6.768, pelanggar yang terbayarkan 3.485, serta pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 5.568.



Sedangkan untuk rincian pemblokiran dari E-TLE angka permohonan blokir mencapai 4.014, Nopol yang telah terblokir 2.961, Nopol tidak terblokir 112, dan buka blokir sekitar 754.

"Bicara lokasi, yang paling banyak melakukan pelanggaran di TL (Traffic Light) Sarinah, di perempatan, yang kedua adalah Ratu Plaza, ketiga di Jalan Merdeka Barat dan Merdeka Selatan (di dekat air mancur), sisanya tengah-tengah, antara JLNT, JPO, Kemenpan, dan Sapta Pesona," pungkas Nasir.


(rgr/rgr)

Hide Ads