Mau Ada Penyesuaian Pajak, Merek yang Punya Sedan Harusnya Senyum

Mau Ada Penyesuaian Pajak, Merek yang Punya Sedan Harusnya Senyum

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 29 Jul 2019 18:39 WIB
Sedan Toyota Camry Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penjualan sedan yang kurang diminati di RI salah satunya adalah karena pajaknya. Pajak sedan lebih mahal dibandingkan dengan mobil seperti MPV.

Padahal secara kapasitas mesin sama. Pajaknya yang mahal membuat harga jual sedan semakin melambung.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah sendiri tengah menggodok aturan baru dengan penyesuaian skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ketua Umum Asosiasi Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan pabrikan yang memiliki produk sedan semestinya bisa menyambut baik akan penyesuaian aturan tersebut. "Harusnya senyum, tunggu dulu (aturan keluar), perpres dan PP akan menjadi satu," ujar Nangoi di ICE BSD, Tangerang beberapa waktu yang lalu.

"Kita lihat saja nanti, apakah berlaku langsung apakah ada jeda waktunya," sambungnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan PPnBM baru ini akan mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, lalu 3.000 cc-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. "Diskriminasi PPnBM-nya nanti berhubungan dengan itu," katanya lagi.



Ia juga menjelaskan, prinsip pengenaan pajaknya dari 15 persen, hingga 70 persen tergantung emisi. "Jadi ini kombinasi tadi, programnya, kapasitas cc-nya, dan emisi CO2 nya," jelasnya.




(riar/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads