Padahal secara kapasitas mesin sama. Pajaknya yang mahal membuat harga jual sedan semakin melambung.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah sendiri tengah menggodok aturan baru dengan penyesuaian skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gambaran Insentif Kendaraan Listrik |
Ketua Umum Asosiasi Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan pabrikan yang memiliki produk sedan semestinya bisa menyambut baik akan penyesuaian aturan tersebut. "Harusnya senyum, tunggu dulu (aturan keluar), perpres dan PP akan menjadi satu," ujar Nangoi di ICE BSD, Tangerang beberapa waktu yang lalu.
"Kita lihat saja nanti, apakah berlaku langsung apakah ada jeda waktunya," sambungnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan PPnBM baru ini akan mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, lalu 3.000 cc-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. "Diskriminasi PPnBM-nya nanti berhubungan dengan itu," katanya lagi.
Ia juga menjelaskan, prinsip pengenaan pajaknya dari 15 persen, hingga 70 persen tergantung emisi. "Jadi ini kombinasi tadi, programnya, kapasitas cc-nya, dan emisi CO2 nya," jelasnya.
(riar/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta