Pantangan Menyalip Kendaraan di Tikungan

Pantangan Menyalip Kendaraan di Tikungan

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 12 Jul 2019 14:58 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Jakarta - Viral di media sosial kecelakaan yang terekam kamera CCTV Dinas Perhubungan Surakarta. Kecelakaan itu melibatkan satu pemotor dan mobil berjenis city car di jalan layang Manahan, Solo.

Kecelakaan itu menimbulkan masalah baru. Pengendara mobil yang menabrak motor melarikan diri dan masih dikejar oleh polisi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesalahan terbesar dilakukan oleh pemobil yang hendak menyalip kendaraan di depannya saat hendak masuk ke tikungan, kemudian mengambil bagian jalan yang berlawanan hingga tabrakan dengan pemotor pun tidak bisa terhindarkan.

Terkait hal ini sebenarnya menyalip di tikungan merupakan suatu pantangan yang sebaiknya dihindari pengemudi, apalagi sudah terdapat garis utuh yang menempel di aspal.

"Jelas pantangan, Kenapa? marka jalan di tikungan bentuknya tidak putus-putus yang artinya dilarang mendahului," ujar Instruktur Rifat Drive Labs, Andry Berlianto kepada detikcom, Jumat (12/07/2019).

Terkait lambang jalan yang menempel di aspal sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan 43 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Seperti terekam dalam video, marka garis putih tanpa putus-putus tersebut berarti pengemudi tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.



Lebih lanjut, Andry juga menyoroti ruang dan bidang pandang menjadi salah satu faktor pertimbangan pengemudi saat menyalip kendaraan di depan.

"Saat pandangan terhalang (urungkan untuk menyalip kendaraan lain), bisa karena objek tikungan maupun kendaraan besar, bangunan, pohon, dan lain-lain," ujar Andry.

Bila dipaksakan bisa saja terjadi hal buruk saat menyalip, dikhawatirkan pengemudi tidak melihat kendaraan dari arah yang berlawanan.


(riar/ddn)

Hide Ads