Menurut David, pemilik barang tidak bisa dikategorikan sebagai barang yang bisa diperjualbelikan, apalagi dengan metode penawaran penjualan 'bundling' (strategi penjualan dengan menggabungkan 2 barang atau lebih dalam sebuah paket penjualan).
Baca juga: Heboh! Jual Mobil Bekas, Bonus Calon Istri |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya cara penawaran mobil bekas, sekaligus pemiliknya seperti (iklan Eka Maryah) tersebut melanggar asas kepatutan dan kesusilaan karena pemilik sejatinya tidak dapat diperdagangkan apalagi dilakukan di media sosial," kata David kepada detikcom, Rabu (29/5/2019).
Selain melanggar asas kepatutan dan kesusilaan, menurut David hal ini juga bisa melanggar aturan di UU Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat 1 huruf K UU Konsumen, tentang larangan menawarkan barang dengan janji yang belum pasti.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan juga kalau penjualan barang dan pemiliknya dilakukan sekaligus, maka si penjual harus melakukan kewajibannya memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf e UU Perlindungan Konsumen.
"Itu kan jadi melanggar asas kesusilaan," pungkas David.
Pasal 7 huruf e UUPK sendiri mengatur pelaku usaha supaya memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. (lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini