Mobil Mewah Berhenti di Zebra Cross, Warganet Nyinyir

Mobil Mewah Berhenti di Zebra Cross, Warganet Nyinyir

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 03 Apr 2019 14:34 WIB
Foto: Instagram
Jakarta - Baru-baru ini sebuah mobil Porsche berwarna kuning mendadak viral di media sosial. Bukan karena mobilnya, melainkan karena mobil tersebut berhenti tepat di zebra cross. Komentar pedas pun bermunculan.

Foto tersebut diunggah oleh akun @koalisipejalan kaki dengan keterangan foto "Mobil doang mahal, tapi gatau aturan hhzz". Tidak ada keterangan lebih detail mengenai di mana dan siapa pemilik mobil yang berhenti di zebra cross tersebut. Meski sepertinya terlihat di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

[Gambas:Instagram]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor pelat mobil pun ditutupi demi kenyamanan privasi. Dari komentar yang bermunculan beberapa di antaranya memberikan cacian yang menganggap para pemilik mobil mewah memang arogan. Namun ada juga di antaranya yang lebih objektif dengan menyebutkan mungkin saja mobil tersebut keburu terkena lampu merah sehingga berhenti tepat di zebra cross.



Pada kenyataannya memang pelanggaran lalu lintas tidak melulu dilakukan oleh para pemilik kendaraan mewah. Bahkan bukan rahasia lagi hampir setiap hari pelanggaran ini dilakukan oleh pengguna jalan lain dengan berbagai jenis kendaraan dengan harga yang bervariasi.

Terlepas dari apa jenis kendaraannya tindakan ini seharusnya ditindak tegas oleh penegak hukum tanpa pandang bulu. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, pelanggaran ini juga mengambil hak pejalan kaki.

Fasilitas penyeberangan untuk pejalan kaki ini sudah jelas diatur dalam UU dan melarang kendaraan bermotor untuk berhenti di atasnya. Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.



Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda maksimal Rp 500,000 sesuai dengan ketentukan pasal 284. pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.


Begini Jadinya Kalau Emak-emak Nekat Bonceng Tiga, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(rip/ddn)

Hide Ads